JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Siswa dan siswi mulai dari tingkap RA, MI, MTs dan Madrasah Aliyah baik Negeri maupun swasta yang di bawah naungan kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang dilarang untuk menggunakan jasa transportasi sepur kelinci maupun bus tayo untuk kegiatan sekolah.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran nomor B-403/KK.13.12.2/PP.03/03/2020 tertanggal 5 Maret 2020. Surat itu dikeluarkan oleh Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Jombang.
Kasi Pendma Kemenag Jombang, Arif Hidayatulloh menyampaikan, dasar surat yang ia keluarkan merupakan tindaklanjut dari surat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang nomor 551.2/1357/415.22/2020 tanggal 24 Februari 2020 perihal sebagaimana pokok surat hasil rapat Forum Grup Disscusion transportasi berkeselamatan demi kebersamaan dan kesejahteraan masyarakat Jombang.
“Kami sampaikan kepada kepala madrasah Ibtidaiyah (MI), MTs, dan MA untuk tidak menggunakan jasa sepur kelinci dan bus tayo dalam keperluan wisata dan kegiatan- kegiatan sekolah,” ujar Arif dihubungi Jurnaljatim.com, Senin (9/3/2020).
Isi dalam surat edaran itu disebutkan, bahwa sepur kelinci dan bus tayo merupakan kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang mengakibatkan perubahan tipe, perubahan dimensi serta kemampuan daya angkut, sehingga tidak memenuhi standar keselamatan sebagaimana diatur UU no 2 tahu 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dan peraturan pemerintah no 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
Bahwa sepur kelinci dan bus tayo sebagaimana poin a, tidak melakukan uji tipe yang meliputi pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, serta penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor sehingga sangat membahayakan penumpang.
“Bahwa, sepur kelinci dan bus tayo akhir-akhir ini sering mengalami kecelakaan dan menimbulkan korban luka ringan dan berat bagi penumpangnya yaitu anak-anak sekolah guru dan masyarakat pada umumnya. Apalagi kejadian tersebut tidak ada jaminan asuransi kecelakaan,” tutur Arif.
Dengan adanya surat edaran tersebut, diharapkan dapat dipatuhi dan dijalankan oleh lembaga madrasah yang ada di bawah naungannya. Selain itu, surat edaran itu agar tidak disalahtafsirkan oleh pihak-pihak tertentu.
“Tentunya, edaran itu sudah ada dasarnya. Selain itu, semua untuk kebaikan dan keselamatan semuanya,” ujar Arif.
Sebelumnya, pihak Satlantas Polres Jombang secara resmi melarang sepur kelinci dan bus tayo beroperasi di jalan raya. Larangan itu sesuai dengan Undang-undang lalulintas nomor 22 tahun 2009.
“Dalam undang-udang itu ada potensi pelanggaran bagi pemilik maupun pengemudi kereta kelinci dan bis tayo yang tetap nekat menjalankan kendaraannya di jalan raya, akan disanksi berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, pasal 227, dengan denda maksimal Rp24 juta, kurungan maksimal 1 tahun,” kata Kasatlantas Polres Jombang AKP Risky Ferdian Caropeboka.
Editor: Azriel