SUMENEP (Jurnaljatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, terus mendalami kasus penggelapan uang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep. Korp Adhiyaksa itu telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan kasus tersebut dengan tersangka teller bank berinisial MH.
Kepala Kejari Sumenep, Djamaluddin, mengatakan, pihaknya masih belum bisa mengatakan akan adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut, karena masih dalam tahap pendalaman.
“Ya tidak mungkinlah kita bilang ada keterlibatan siapa-siapa, nanti kabur duluan,” katanya dikonfirmasu usai konferensi pers covid-19 di RSUD Moh. Anwar bersama Forkopimda Sumenep, Selasa (17/3/2020).
Djamal menegaskan jika nantinya ada bukti keterlibatan pihak lain, maka dipastikan akan diusut dan diproses. “Ada bukti tidak yang mengarah pada yang lain, kalau ada pasti kita usut,” jelasnya.
Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Herpin Hadat menambahkan, penyidik tengah menelusuri dan mengembangkan kasus itu untuk mengungkap aktor intelektualnya.
“Untuk sementara yang menikmati keuangan negara adalah tersangka sendiri, tapi tidak menutup kemungkinan karena penyidik masih mencari siapa yang menyuruh atau aktor intelektual dibalik perbuatan tersangka,” katanya.
Sementara itu Supervisor SDM BRI Cabang Sumenep, Budi Kurniawan, menyampaikan, MH merupakan karyawan yang sudah dipecat sejak awal bulan Maret 2020 lalu.
“Sebenarnya oknum itu sudah eks karyawan BRI Cabang Sumenep. Karena terhitung per 1 Maret 2020 yang bersangkutan secara resmi sudah dipecat atau PHK,” ucapnya.
Terkait dengan kasus tersebut, Budi meminta nasabah untuk tidak khawatir dengan uangnya. Ia menjamin uang nasabah tetap aman. Karena pada dasarnya, uang yang ditilap MH adalah uang kas BRI.
“Kita jamin, uang nasabah aman. Tidak ada yang hilang. Tindakan eks karyawan kami mengambil uang kas untuk menutupi uang nasabah. Jadi, yang diambil itu uang kas kami setelah uang nasabah yang tidak ia setorkan terendus,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Sumenep menetapkan MH sebagai tersangka dugaan kasus korupsi salah satu bank plat merah di Sumenep. MH menilep uang uang setoran nasabah hingga Rp 800 juta.
Atas tindakannya, dia dijerat dengan Pasal Pasal 2 subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.
Editor: Hafid