JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Dua kawasan perumahan di Kabupaten Jombang telah menerapakan Tertib Physical Distancing atau jaga jarak aman untuk memutus mata rantai penularan pandemi COVID-19.
Dua kawasan perumahan tersebut yakni Perumahan Riverview Residence terdiri yang dihuni 95 Kepala Keluarga dan Perumahan Pulo Asri yang berada di Desa Pulo lor Jombang dengan penghuni 250 Kepala Keluarga.
“Jaga jarak ini bukan hanya berlaku di tempat umum, tetapi juga berlaku di seluruh rumah tangga disetiap keluarga,” ujar Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, dalam penetapan Kawasan Tertib Physical Distancing, Sabtu (28/3/2020).
Di kawasan tersebut, dijaga petugas keamanan selama 24 jam. Seluruh orang yang masuk ke dalam kawasan tersebut baik pengemudi online, pedagang, maupun warga setempat akan diperiksa oleh petugas keamanan (Satpam) dan dilakukan penyemprotan Disinfektan.
Selain itu, warga juga memonitor masyarakat yang datang dari daerah penyebaran Virus COVID-19 masuk dalam Zona Merah. Masyarakat itu diwajibkan melapor kepada RT/RW setempat serta melakukan pemeriksaan kesehatan dan mengisolasi diri selama 14 hari.
Boby menyampaikan, kawasan tertib Physical Distancing yang dibuat Kepolisian bersama Pemerintah dan Kodim 0814 tersebut bisa menjadi contoh bagi masyarakat Kabupaten Jombang. Pihaknya juga dibuat di setiap kecamatan di Kabupaten setempat. (AGS/ZA)
Editor: Hafid