Darurat COVID-19, Polres Jombang Berlakukan Kawasan Tertib Physical Distancing

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Polres Jombang memberlakukan kawasan tertib atau jaga jarak secara fisik di jalan Wahid Hasyim untuk mencegah penyebaran virus () seiring dengan penetapan status darurat COVID-19 di kabupaten setempat.

Kawasan physical distancing berarti daerah yang ditutup pada waktu tertentu untuk mengurangi atau menghindari kerumunan dengan waktu yang ditentukan. Jalan yang ditutup sementara lokasinya berada di jantung kota.

Yakni Jalan A. Wahid Hasyim mulai dari bundaran ringin contong hingga simpang emat (Pos Kota). Jalan itu merupakan akses menuju ke Alun-alun dan tempat keramaian lainnya.

“Penutupan di jalur ini untuk mengajak masyarakat agar tidak keluar rumah kalau tidak ada kepentingan yang mendesak. Untuk sementara kita berlakukan hari Sabtu dan Minggu sambil jalan tentunya akan kita lakukan analisa, evaluasi untuk melihat kemungkinan- kemungkinan kedepannya,” kata Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan.

Penutupan sementara untuk hari Sabtu, diberlakukan mulai pukul 19.00 sampai dengan pukul 23.00 WIB. Kemudian pada Minggu mulai pukul 10.00 sampai jam 14.00 WIB, setelah itu malam hari kembali dilakukan penutupan mulai pukul 19.00 sampai pukul 23.00 WIB.

Kapolres mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dan disiplin dalam menjalankan protokol penanganan COVID-19, agar situasi tersebut bisa segera teratasi dan tidak semakin meluas.

“Mari kita bersama-sama untuk bisa memutus penyebaran virus Corona dengan tetap tinggal di rumah, supaya masyarakat tidak berkumpul, dan tidak nongkrong-nongkrong sesuai dengan himbauan dari pemerintah,” ujar mantan Kapolres tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis (26/3/2020), menyatakan dalam status COVID-19. Hal itu sesuai dengan keputusan bupati nomor 188.4.45/ 145/ 415.10.1.3/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang status keadaan darurat wabah penyakit akibat Virus Virus Deseases (COVID-19)

dinyatakan sebagai Kondisi Darurat Covid-19 mulai tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” kata Bupati Jombang Wahab.

Atas kedaruratan itu, pihaknya menyerukan kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan yang menyebabkan berkumpulnya massa baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.


Editor: Hafid