SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Pasuruan kota mengamankan Sepasang suami istri Solikin dan Anita yang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI). Mereka ditangkap lantaran diduga menculik seorang anak berumur 3 tahun, warga negara Malaysia.
Kapolda Jatim Irjen pol Luki Hermawan membenarkan penangkapan pasutri tersebut. Kapolda mengatakan, anak yang berstatus sebagai warga negara Malaysia itu, dibawa oleh kedua tersangka sejak Desember 2019 lalu dari Selangor, Malaysia. Mereka membawa lari anak ity hingga ke Kota Pasuruan, Jawa Timur, selama 4 bulan.
“Anak tersebut dibawa ke sini (Indonesia) melalui Selangor (Malaysia) oleh mereka, (tersangka) AW dan S,” kata Kapolda, Rabu (11/3/2020).
Luki menyampaikan, alasan penculikan menurut kedua tersangka adalah, mereka meminjam sang anak sebagai ‘pancingan’ lantaran setelah 7 tahun menikah, keduanya tak kunjung diberi keturunan.
“Alasan sementara, untuk pancingan karena setelah 7 tahun menikah belum memiliki anak,” ujar Kapolda.
Ia menyebut, keduanya dapat membawa lari sang anak lantaran saat di Malaysia mereka lah yang mengasuhnya. Sehingga, saat dibawa pergi, kedua orangtua sang anak tidak curiga.
Namun setelah berpamitan, kedua tersangka ternyata tak pernah kembali lagi. Saat dihubungi melalui telepon, pada awalnya masih bisa. Namun, setelah itu nomor kedua orang tua korban diblokir.
“Karena itulah, orangtua si anak ini melaporkan kasus tersebut ke PDM (Polis Diraja Malaysia), yang kemudian diteruskan ke kedutaan, selanjutnya diteruskan pada Kepolisian,” tegasnya.
Setelah dilakukan pelacakan, kedua tersangka diketahui berada di Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kota Pasuruan bersama dengan balita tersebut. Petugas gabungan kemudian menangkap dan membawa pasutri tersebut ke Mapolda Jatim.
Sementara itu, salah satu tersangka Solikin mengatakan, dirinya tidak mau disebut sebagai penculik, lantaran ia telah izin untuk membawa pergi pada orangtua si anak. Namun, saat hendak kembali ke Malaysia, visanya telah diblokir sehingga tidak bisa mengembalikan si anak.
“Saya sudah izin, tapi visa saya diblokir sehingga tidak bisa kembali ke sana (Malaysia),” urainya.
Saat dikonfirmasi mengapa nomor teleponnya tidak bisa lagi dihubungi oleh orangtua si anak, Solikin mengaku sengaja memblokirnya lantaran ia sakit hati kerap dimaki oleh mereka.
“Memang saya blokir. Karena maaf, saya sering dimaki-maki,” katanya.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka pun dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sedangkan anak yang menjadi korban penculikan, akan dititipkan ke balai perlindungan anak. (*/Yohanes)
Editor: Z. Arifin