13 Penerima Bantuan RTLH di Jombang Nilainya Bervariasi

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Penerima bantuan untuk pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2019 di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, nilai anggarannya bervariasi.

Dari 13 penerima bantuan, semuanya tidak sama, mulai dari Rp10 juta, Rp15 juta dan Rp20 juta. Mengacu pada Peraturan Kementerian Sosial Nomor 20 tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan. Tertera di Pasal 17 angka 1 menyebutkan bantuan sosial rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni paling sedikit Rp15 juta.

“Ada 13 penerima bantuan, Rp10 jutanya satu, Rp15 jutanya sepuluh dan Rp20 jutanya ada dua,”kata Suprapto, Kades Kepuhkembeng melalui Nanda Sulung Pasihan, Kaur Perencanaan dan Pembangunan Desa Kepuhkembeng, saat ditemui di kantornya, Selasa (24/3/2020).

Sebelum dilakukan penyaluran bantuan, dia menyampaikan sudah beberapa kali koordinasi dengan pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Pemkab Jombang.

“Sebelum kamu ke desa, kamu ke Perkim dulu. Saya sudah bolak-balik ke Perkim verifikasi RAB (Rencana Anggaran Biaya). Setiap kita membuat RAB ada kriterianya tersendiri, kayak fisik ada kriteria sendiri, RTLH ada kriteria sendiri. Jadi, kita membuat RAB gak sumber jadi, tidak, ada verifikatornya. Angka Rp10 juta itu dari Perkim. Kita kan setor foto, setor foto tiga sisi. Itupun, ada titik koordinatnya, itupun yang foto dari pendamping,”ucapnya.

Indah Rochani, Kasie Perumahan Swadaya, Dinas Perkim Jombang saat dikonfirmasi mengatakan, besaran anggaran itu tergantung desa masing-masing. “Memang kalau kerusakan ringan itu Rp10 juta, tergantung desa berapa-berapanya. Rusak berat Rp20 juta, kalau sedang Rp15 juta. Karena ada great-greatnya, jadi tidak rata. Tapi yang menentukan itu desa dan itu mengacu pada Perbup,”ujarnya.

Indah mengaku jika pihaknya hanya sebatas verifikator. “Yang menentukan itu desa. Kita hanya verifikasi saja. Dan anggaran itu langsung masuk ke desa,” tandasnya.


Editor: Azriel