Razia Warung, Polisi Amankan Puluhan Botol Isi Miras di Mojokerto

MOJOKERTO () – Warung penjual miras () di Dusun Tanjung, Desa Canggu, Jetis, , di gerebek polisi. Hasilnya, petugas mengamankan puluhan botol berisi miras berbagai merek.

Petugas Sat Sabhara Polresta Mojokerto, saat itu mendapatkan informasi masyarakat adanya miras yang di jual tanpa ijin dari yang berwenang di wilayah setempat.

Berbekal dari informasi itu, polisi bergerak mendatangi lokasi warung milik seorang berinisial IPA (25). Di warung tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

“Razia ini sebagai upaya kami dalam pemberantasan peredaran minuman keras beralkohol di wilayah ,” kata AKP Amat, Kasat Sabhara Polresta Mojokerto, Sabtu 1/2/2020).

Adapun minuman keras berkadar beralkohol diatas 5 persen dengan berbagai merk dan ukuran, diantaranya, 14 botol miras merk Drum Wisky, 22 botol miras Vodca, 30 botol miras merk Mix Max, 7 Botol Miras merk anggur dan ketan hitam, 10 botol miras Singaraja, 6 Botol miras Topi Miring, 1 botol miras merk Asoka Wisky serta 10 botol miras anggur merah dan gingseng.

“Barang buktinya telah kita amankan. Untuk penjual atau pemiliknya kita kenakana tindak ringan atau ,” ujarnya.

Barang siapa dengan sengaja menjual minuman beralkohol tanpa memiliki SITU-MB dan SIUP-MB sebagaimana dimaksud pasal 29 ayat 1 perda Kabupaten Mojokerto No 3 tahun 2016 tentang Pengendalian dan minuman beralkohol

“Dihimbahu kepada warga masyarakat yang melihat, mengetahui atau mencurigai adanya peredaran Miras segera melaporkan ke polisi,” pungkas Kasat Sabahara.


Editor: Hafid