SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim bersama jajaran selama bulan Januari 2020 berhasil mengungkap 635 kasus peredaran narkoba, dengan sebanyak 779 pelaku yang diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pengungkapan kasus tersebut Ditresnarkoba Polda Jatim beserta jajaran berhasil mengamankan Narkoba seberat 50 kilogram sabu.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, Diantara pelaku yang berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim ada beberapa yang merupakan sindikat peredaran Narkoba jaringan internasional asal Malaysia.
“Dan diawal tahun ini, di Minggu terakhir. Jajaran Polda Jatim dari Direktorat Narkoba ini mengungkap ada sindikat dari Malaysia ada kurang lebih 50 kilogram (sabu),” ujar Luki, Senin (3/2/2020).
Luki menjelaskan, modus yang dijalankan kedua pengedar ini hampir sama dengan sindikat internasional yang pernah ditangkap polisi di daerah lain. Yaitu selalu mengemas sabu menggunakan pembungkus teh Cina.
Paket-paket sabu itu kemudian dibawa masuk oleh kedua tersangka ke tanah air menggunakan mobil. Melalui jalur darat maupun laut. Mulai dari Myanmar, Kuching (Malaysia), Pontianak kemudian ke Pangkalan Bun, “Dari Pangkalan Bun langsung masuk ke kita melalui Tanjung Perak (Surabaya),” lanjut Kapolda.
“Pengungkapan kasus narkoba adalah merupakan prioritas utama di awal tahun 2020, Karena Bapak Kapolri juga menyampaikan terkait narkoba,” pungkasnya.
Untuk diketahui jumlah total barang bukti yang berhasil diamankan Polda Jatim yakni, Sabu seberat 50, 9 kilogram, Ganja 14,9 kilogram, Ekstasi 2.879 butir, Golongan IV sebanyak 1.593 butir, Serta pil daftar G sebanyak 523.788 butir.
Editor: Hafid