SUMENEP (Jurnaljatim.com) – Polres Sumenep telah membekuk pelaku pencurian sepeda angin atau sepeda pancal di wilayah hukumnya. Tersangka berinisial AS (48), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sumenep.
Selain menangkap ASN warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, polisi juga membekuk penadahnya MS (43) asal Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya, Jatim.
“Tersangka AS kita tangkap saat hendak mencuri sepeda pancal di area parkir saat Car Free Day (CFD) di Taman Adipura Sumenep,” kata Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi dalam pers rilis, Kamis (27/2/2020).
Pengakuan AS, dia telah melakukan pencuriannya sebanyak 35 kali dengan rentan waktu kurang lebih tujuh bulan. Modus operandinya, memasukkan sepeda angin ke dalam mobil Innova dengan cara membuka bagian roda depan dan pedalnya.
“Kemudian oleh AS sepeda hasil curiannya itu dikirim ke Kota Surabaya untuk dijual kembali kepada MS,” kata Kapolres Sumenep.
AS juga mengaku, dia nekat melakukan pencurian sepeda angin untuk membayar hutang dan cicilan mobil yang ditanggungnya.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka AS, berupa dua unit sepeda angin merek Polygon, satu unit mobil Inova nopol L 1532 LG yang digunakan sebagai sarana, uang tunai sebesar Rp 500 ribu, sepasang sepatu merk Nike warna putih, dan satu buah Hand Phone.
“Sedangkan barang bukti yang disita dari MS sebanyak 22 unit sepeda pancal dengan bermacam jenis,” ungkapnya.
Atas tindakannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun. Dan untuk tersangka MS dijerat Pasal 481 Subs pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun.
Kontributor: Khairullah Thofu
Editor: Hafid