JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Pasangan suami istri atau Pasutri beserta dua orang anaknya yang masih di bawah umur, diamankan petugas Satpol PP Jombang saat meminta-minta atau mengemis di kawasan Alun-alun Jombang.
“Benar, anggota mengamankan pengemis satu keluarga di Alun-alun Jombang,” kata Kabid Tibum dan SDA, Satpol PP Jombang, Harris Aminuddin, dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Sabtu (29/2/2020).
Dia menjelaskan, awalnya ada laporan dari masyarakat, jika ada sejumlah anak yang mengemis di kawasan Alun-alun. Petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan laporan tersebut.
“Saat itu ada dua orang anak yang sedang meminta-minta dan langsunh kita amankan. Setelah kita tanya, anak itu bilang sama ibu dan bapaknya yang saat itu sedang duduk menunggu di sekitar lokasi,” kata Harris
Dalam pendataan di Mako Satpol PP, pasutri tersebut bernama Alim Sukirno (50) dan Piani (45), dan dua orang anaknya DF (8) dan NF (7). Mereka berasal dari Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
“Mereka ibu, bapak dan dua anak. Untuk anaknya DF kelas II SD, sedangkan NF kelas I MI,” ujar Harris melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Menurut Harris, dua anak dibawah umur tersebut, sengaja disuruh orang tuanya mengemis untuk menambah pemasukan keuangan keluarga. Mereka mengaku baru mengemis di dengan alasan karena kebutuhan ekonomi.
Alasan itu tidak langsung serta merta diterima. Petugas kemudian mendatangi rumah mereka di Kecamatan Jogoroto. Saat dicek petugas, rumahnya memang jauh dari kelayakan. Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan Kepala Desa setempat.
“Sudah kita cek ke rumahnya, dan memang keluarga tidak mampu. Bapaknya tidak bekerja karena habia kecelakaan dan dijahit kepalanya, sedangkan ibunya biasanya sebagai buruh tani,” ujarnya.
Guna penanganan lebih lanjut, pihak Satpol PP melakukan koordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Harapannya, anak-anak tersebut dapat terus mendapat pendampingan.
Editor: Hafid