WCC Jombang: Kasus Kekerasan Perempuan 2019 Meningkat

(.com) – Kasus kekerasan terhadap di Jombang cenderung meningkat. Sebuah LSM WCC atau Women's Crisis Center Jombang mencatat, di tahun 2019 telah menerima 82 aduan kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Jumlah ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2018 sebanyak 80 kasus yang dilaporkan,” kata Elsa Putri anggota WCC Jombang, saat memaparkan catatan tahunan kasus kekerasan terhadap perempuan di Jombang tahun 2019, Kamis (9/1/2020).

Dari 82 kasus yang ditangani WCC Jombang, rinciannya, 39 Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masing-masing 3 Kasus kekerasan terhadap anak (KTA) dan 36 kasus Kekerasan terhadap Istri (KTI).

“Sementara dari 43 Kasus kekerasan Seksual diantaranya 19 Kasus Perkosaan,7 Kasus dan 17 Kasus Kekerasan Dalam Pacaran,” terangnya.

Seharusnya, kata Dia, penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan seharusnya berbanding lurus dengan sinergisitas seluruh stakeholder yang ada di kabupaten Jombang. Namun, Fakta yang ada justru masih banyak kasus kekerasan Terhadap Perempuan khususnya kekerasan seksual belum mendapat perlindungan secara optimal.

“Diantaranya pemulihan trauma psikologis, pemulihan medis, jaminan penegakan hukum serta Reintegrasi Sosial dari yang seharusnya didapatkan korban,” tandasnya

Direktur WCC Jombang, Palupi Pusporini, menjelaskan, dalam proses penanganan kasus kekerasan, perempuan kerap menghadapi kendala mulai tingkat penyidikan sampai proses pemeriksaan di pengadilan.

Dari 39 Kasus KDRT yang diterima WCC Jombang, kata Palupi, sebanyak 10 kasus berujung pada perceraian di Pengadilan Agama, 5 Kasus dilaporkan serta hanya 2 kasus KDRT yang diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan pemerintah desa.

“Hal ini menunjukan bahwasanya program perlindungan terhadap perempuan belum sepenuhnya dirasakan korban hingga ke lingkup desa,” kata Palupi.

Menurut Palupi, beberapa korban tidak bisa menuntut pertanggungjawaban pelaku untuk memenuhi kewajibannya, sehingga seringkali kasus penelantaran bermuara pada perceraian () yang sering kali justru mengabaikan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.

“Beberapa permasalahan pasca putusan cerai seringkali membuat perempuan harus menanggung sendiri kebutuhan anak tanpa bantuan mantan suami,” ungkapnya.

Situasi Berbeda dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual yakni sebanyak 6 kasus dari 43 kasus proses hukumnya tidak berlanjut karena beberapa hal diantaranya pelaku , terjadi antara korban dan pelaku baik dengan pemberian maupun adanya perkawinan anak.

Sementara 7 pelaku berstatus DPO yang sejak laporan hingga saat ini masih belum ada kejelasan hukum. Hal yang tidak kalah multidimensi adalah manakala korban mengalami kekerasan secara berulang yakni 4 korban mengalami kekerasan yang sama dengan pelaku yang berbeda sepanjang 1 tahun ini.

Berdasarkan catatan refleksi penanganan kasus dan advokasi optimalisasi layanan yang dilakukan WCC Jombang sepanjang tahun 2019, pihaknya menyimpulkan bahwa kondisi situasi penanganan perempuan korban kekerasan belum membaik.


Editor: Hafid