Pengamen di Kediri Bawa Bungkusan Mirip Permen Berisi Pil Koplo

KEDIRI () – Pengamen ini diciduk lantaran memiliki Narkoba jenis pil koplo yang akan di edarkan ke orang lain. Pelaku Dimas Andy Surya (25) Kelurahan Kampung Dalem, Kecamatan/.

Pelaku ditangkap Satresnarkoba Polresta Kediri saat berada di halte Jalan Brigjend Katamso, Kota Kediri, pada Senin (13/1/2020) siang. Petugas mengamankan puluhan pil yang dibungkus atau dikemas mirip permen.

Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, saat itu petugas mendapat informasi mengenai peredaran di wilayah tersebut. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mencurigai laki-laki yang sedang berada di halte.

“Saat dilakukan pemeriksaan dan badan, anggota menemukan bungkus rokok. Ternyata di dalam bungkus rokok terdapat 14 kit pil dobel L. Jadi, total ada 56 butir pil, satu kit berisi 4 butir pil dobel L,” kata Kamsudi, Selasa siang (14/1/2020).

Personel selanjutnya meminta pelaku untuk menuju ke rumahnya. Di sana, petugas kembali melakukan penggeledahan dan menemukan dua kit pil dobel L sehingga total barang bukti pil tersebut ada 64 butir. Selanjutnya, pelaku di bawa ke Mapolresta Kediri untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diamankan barang bukti yaitu pil jenis dobel L sebanyak 16 kit dan setiap kita berisi 4 butir, tunai Rp 40.000, satu unit ponsel warna putih, serta dua lembar kertas grenjeng yang digunakan untuk membungkus pil.

“Tersangka melanggar Pasal 196 yo Pasal 98 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang ,” ujar Kamsudi.


Editor: Z. Arifin