KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Pasangan kekasih Selvi Kartika Rofiatul Fatimah (27) asal Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dan Afan Nur Efendi (26) asal Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, meringkuk di dalam sel tahanan Mapolresta Kediri.
Mereka diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Kediri karena melakukan penyelahgunaan Narkoba Sabu sabu dan Obat Keras Berbahaya Pil dobel L atau biasa di sebut pil koplo.
“Keduanya ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Kediri di salah satu warung kopi yang berada di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri,” kata AKP Kamsudi, Kasubbag Humaa Polresta Kediri, Selasa (21/1/2020).
Kamsudi mengatakan, penangkapan muda-mudi ini setelah polisi mendapat informasi jika ada pengunjung warung yang menyimpan narkotika golongan I jenis sabu. Anggota segera bergerak melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati kedua pelaku yang diduga membawa Narkotika.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 2 klip paket. Selain itu, mereka juga menyimpan ratusan pil dobel L,” ujarnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata AKP Kamsudi, kedua pelaku dibawa ke Mapolresta Kediri. Barang bukti yang disita di antaranya dua paket sabu masing-masing seberat 0,36 gram dan 0,31 gram.
Sedangkan pil dobel L, dikemas dalam 6 plastik ukuran besar masing-masing berisi 1.000 butir dan empat plastik klip kecil sehingga total pil dobel L mencapai 6.080 butir. Tak hanya paket sabu dan pil dobel L, dari kedua pelaku juga disita 1 pak plastik klip, 1 buah pipet kaca kosong, seperangkat alat isa sabu, dan satu unit telepon genggam.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat 2 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kamsudi.
Editor: Azriel