Ini Alasan Tes Urine Calon Pengantin Belum Diberlakukan di Jombang

(Jurnaljatim.com) – Sejumlah daerah Kabupaten/kota di sudah memberlakukan kebijakan melampirkan surat keterangan hasil tes urine bagi pasangan calon yang akan melangsungkan pernikahan.

Kebijakan mulai di terapkan berdasarkan surat edaran dari Kemenag RI Kanwil Jawa timur Nomor B-7030/KW.13.6.1/PW.01/12/2019 tanggal 19 Desember 2019 tentang surat keterangan bukti tes urine bagi calon pengantin. Surat itu mengacu pada perjanjian kerjasama antara Kemenag Jatim dengan Propinsi Jatim pada 12 Juli 2019 lalu.

Namun, kebijakan tersebut, saat ini belum diterapkan oleh Kantor Kemenag Kabupaten Jombang. Alasannya, di Jombang masih belum terbentuk BNNK.

Hal itu diungkapkan Kepala seksi Bimbingan masyarakat (Binmas) Kantor , Ilham Rohim saat di konfirmasi Jurnaljatim.com pada Jumat (17/1/2020)

“Belum (Memberlakukan), karena di Jombang belum ada BNN,” kata Ilham dalam pesan singkat yang dikirim melalui aplikasi .

Dia mengatakan, pihaknya saat ini menungu Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika berdiri di Jombang.

“Menunggu ada di Jombang,” singkat Ilham Rohim.

Berlakukan Tes Urine

Terpisah, Kepala BNNK Mojokerto, AKBP Suharsih menyampaikan pihaknya bersama Kemenag Kota Mojokerto secara resmi sudah mulai memberlakukan berkas tes urine Narkoba bagi calon pengantin yang akan menikah. Pemberlakukan itu mulai 13 Januari 2020 kemarin dengan didampingi petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto.

“Mulai kemarin (diberlakukan). Sebetulnya sudah berlaku semua mas,” kata AKBP Suharsi di hubungi Jurnaljatim.com pada Selasa (14/2/2020) kemarin.

yang dihimpun, secara teknis pelaksaan tes narkoba dilakukan di kantor BNNK pada saat jam kerja. Pasangan yang hendak melakukan tes urine nantinya akan diberikan resep terlebih dahulu untuk membeli alat tes sendiri bernama Rapid Test. Pembelian alat bisa di luar dan bisa di kantor BNNK Mojokerto

“Tidak ada biaya, tetapi yang bersangkutan beli alat test urine setelah diberi resep. Pembelian alat tes bebas di manapun,” kata Suharsi.

Untuk persyaratan mengajukan tes urine, kedua calon pengantin hanya perlu membawa foto copy KTP. Nantinya, petugas akan mendata tujuan tes yang diajukan sebagai acuan surat pernyataan yang akan dikeluarkan. Untuk tes di BNNK Mojokerto, tidak perlu surat pengantar dari atau semacamnya. Hanya perlu membawa foto copy KTP masing-masing calon pengantin.

Kepala BNNK Mojokerto menambahkan, bagi calon pengantin yang hasil tes urinnya positif Narkoba, tidak akan dilakukan penindakan , namun akan diobati dengan .

“Jika positif, calon pengantin tetap bisa melangsungkan pernikahan, langkah selanjutnya akan dilakukan rehab,” ujar Suharsi.

Dirinya berharap, dengan adanya tes urine calon pengantin, bisa meminimalisir penyalahgunaan narkoba. Bagi calon pengantin tidak perlu takut atau khawatir proses nikahnya terhalangi.

“Tidak perlu takut karena tidak akan menghalangi proses pernikahan,” pungkasnya.


Editor: Hafid