JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Sertifikat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung) dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Jombang di tahun 2020 ini, baru terbagikan sebanyak 870 bidang.
“Dari jumlah 1985 pada tahap pertama, dibagikan 500 bidang, kemudian sekarang 370 bidang, secara bertahap pasti selesai,”kata Kepala BPN Jombang, Tutik Agustiningsih, dalam pembagian sertifikat program PTSL di pendopo Balai Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jumat (31/1/2020).
Hadir dalam pembagian sertifikat tersebut, Wabup Jombang Sumrambah, Camat Sumobito serta Kades Badas bersama perangkat serta masyarakat calon penerima program PTSL.
Tutik Agustiningsih mengatakan, PTSL merupakan merupakan program nasional. Dia berpesan, kepada penerima program untuk menyimpan sertifikat dengan baik dan bisa digunakan agunan Bank dengan tujuan tambahan permodalan.
“Cek sebelum diterima, jangan di oret oret sendiri sebab bisa dikembalikan ke kantor BPN guna dilakukan pembenahan, kemudian harap di fotocopy, jangan di pinjamkan ke orang lain,” pesannya.
Wabup Sumrambah menambahkan, sertifikat adalah bukti otentik kepemilikan hak yang bisa mengurangi konflik di masyarakat terkait pertanahan. Masyarakat harus bijaksana dalam menggunakan sertifikat.
“Terima kasih BPN Jombang yang telah memfasilitasi program nasional dari Presiden Jokowi. Untuk amsyarakat harus bijak dalam menggunakan sertifikat ini,” ujarnya.
Editor: Hafid