JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Korban dugaan penipuan jual beli kendaraan motor (Ramor) roda dua maupun roda empat dengan terlapor Mutik (37), Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Dusun Plosorejo, RT 01 RW 01, Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang diduga lebih dari satu orang.
MF (38), warga Trowulan, Mojokerto, dalam aduannya secara tertulis yang dibaca Jurnaljatim.com, juga mengaku telah dirugikan oleh Mutik saat memesan mobil honda Brio seharga Rp 120.000.000.
Singkatnya, MF telah membeli dan membayar mobil itu secara tunai sebesar Rp 120.000.000, dan dijanjikan BPKB kendaraan dengan jangka waktu 6 bulan hingga satu tahun.
“Sampai sekarang BPKB belum saya terima. Dan tiba-tiba saya didatangi oleh pihak leasing Mandiri Tunas Finance untuk menagih angsuran mobil yang telah saya beli secara tunai dengan ansuran Rp 5.796.000X36, tetapi sudah diangsur oleh saudara Mutik dapat 7x cicilan dan DP nya Rp 50.000.000.
“Dari sini saya merasa dirugikan oleh saudari Mutik sebesar Rp 120.000.000,” tandasnya.
Mobil Angsuran
Sementara itu, Joko Fattah Rochim, ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang, menyampaikan, banyak warga Jombang mengeluh dan mengadu ke lembaganya.
“Modusnya, menjual kendaraan sepeda motor maupun mobil dengan harga murah. Setelah dibayar cash (tunai) dengan BPKB tempo 6 bulan, ternyata tidak diberikan dan barangnya ternyata kredit,” kata Fattah kepada Jurnaljatim.com, Jumat (20/12/2019).
Fattah menyebut, sudah lebih dari 10 orang yang menjadi korban dugaan penipuan tersebut. Namun, saat ini baru satu orang yang sudah melaporkan secara resmi ke Polres Jombang. Yakni LM (33) warga Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
“Ada satu yang sudah melapor, yang lain ini masih mengumpulkan bukti, setelah itu akan menyusul laporan ke polisi. Saya yakin korbannya banyak. Mungkin bisa ratusan,” terang Fatah.
Berita sebelumnya: Ibu Rumah Tangga di Jombang Dilaporkan Penipuan Jual Beli Ranmor
Dilaporkan Penipuan
Pemberitaan sebelumnya, pria berinisial LM warga desa Jombatan, Kecamatan Kesamben, Jombang, melaporkan seorang ibu rumah tangga ke Polres Jombang. Hal itu, berdasarkan laporan polisi nomor: LPB/435/XII/RES.1.11./2019/JATIM/RES JBG pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2019. Laporan itu dengan perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Terlapor, dalam perkara itu, Mutik (37), Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Dusun Plosorejo, RT 01 RW 01, Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
LM mengaku, tiga unit kendaraan sepeda motor yang ia pesan melalui terlapor Mutik dan hingga saat ini belum dikirim. Padahal, LM telah membayar tiga unit kendaraan itu sebesar Rp 49 juta dan diserahkan pada 16 Oktober 2019 di rumah terlapor dengan kuitansi yang ditandatangani Mutik bermaterai 6.000.
Editor: Hafid