Setahun, 59 Kecelakaan di Jalur KA, 20 Kendaraan Tabrak Palang Pintu

() – Kecelakaan yang melibatkan masih banyak terjadi di wilayah PT KAI Daerah Operasi (Daop) Madiun. Meski tahun 2019 angkanya menurun, namun masih menjadi perhatian pihak PT KAI dalam .

Berdasarkan data yang diperoleh Jurnaljatim.com, terhitung mulai Januari hingga 17 Desember 2019, jumlah gangguan Kamtib (Keamanan dan ketertiban) di Jalur Kereta Api menurun di banding tahun 2018.

Pada tahun 2019 ini, jumlah mencapai 59 kejadian, untuk tahun 2018 jumlahnya 102 kejadian. Rinciannya, 20 kecelakaan di jalur perlintasan jalan yakni menabrak palang pintu, 10 orang menemper , 17 kendaraan tertemper KA, 7 kejadian , 1 kasus menaruh bata/besi di rel KA, dan 4 kendaraan mogok di jalur kereta api.

Manajer Humas PT KAI , Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan, yang dimaksud kendaraan menabrak palang pintu, yakni pada saat alarm pertanda akan ada KA lewat, harusnya pengemudi harus memperlambat perjalananya, dan kemudian sampai nabrak palang pintu.

“Palang pintu bukan rambu tapi alat bantu untuk mengamankan perjalanan KA,” ujar Ixfan dikonfirmasi, Kamis sore (26/12/2019).

Dia mengungkapkan, keselamatan perjalanan kereta api masih menjadi hal yang kerap diabaikan masyarakat pengguna jalan, misalnya nekat menerobos palang pintu perlintasan, mengabaikan rambu peringatan saat melewati perlintasan sebidang, melakukan aksi pelemparan terhadap kereta api, dan berada di area terlarang untuk umum.

“Keselamatan perjalanan kereta api maupun perjalanan umum merupakan tanggung jawab kita bersama untuk itu marilah kita mulai menyadari tentang kesadaran keselamatan perjalanan kereta api,” ujarnya.

Sosialisasi Keselamatan

Karena itu, pihak KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui sekolah-sekolah, da media terkait Undang-undang no 23 tahu 2007 tentang perkeretaapian, khususnya terkait keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan sesuai Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu lintas dan angkutan jalan).

“Kami juga menormalisasi jalur KA dari indikasi bakalan perlintasan-perlintas liar serta mendorong pemerintahan atau instansi setempat utk menjalankan amanah UU no 23 tahun 2007 untuk penutupan perlintasan-perlintasan tanpa ijin,” tutup Ixfan.


Editor: Hafid