Pria Jombang Mencuri di Minimarket Sidoarjo Untuk Cukupi Dua Istri

SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Sudarmoko (34) asal jalan KH Mimbar gang 6 No 8, Jombang nekat mencuri di sebuah Barokah GSM yang berada di desa Jimbaran Kulon, Wonoayu Sidoarjo. Aksi kejahatan itu, ia lakukan untuk mencukupi kebutuhan dua istrinya.

Kapolsek Wonoayu Polresta Sidoarjo, AKP Anak Agung Gede PW, menuturkan, tersangka mencuri sebuah tas pinggang hitam milik seseorang yang sedang mengorder dan menagih di minimarket tersebut.

Waktu itu, tersangka masuk minimarket dan melihat tas di dalam kardus. Sementara pemilik tas itu, sedang mendata barang yang akan diorder tersebut, dan jaraknya sekitar 10 meter dengan tersangka.

“Karyawan toko tidak merasa curiga, karena tersangka adalah mantan yang sering diorder toko itu,” ucapnya kepada Jurnaljatim.com, Sabtu (/12/2019).

Usai mendata, pemilik tas kembali ke tempat dan kaget. Pasalnya, tas yang berisi surat-surat penting dan tunai sekitar Rp 4 juta . Kemudian, dilihatkan ke CCTV dan diketahui kalau yang mengambil tas korban adalah tersangka.

“Hasil dari rekaman cctv, korban melapor ke kami. Petugas kemudian menangkap tersangka yang tidak jauh dari lokasi toko,” imbuhnya.

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku sudah dua kali mencuri. Pertama di sebuah toko wilayah Candi, dan kedua di toko wilayah Wonoayu. Ia mencuri karena terlilit sebesar Rp a6 juta, dan tidak cukup untuk menafkahi dua istri.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.


Editor: Hafid