JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Pada tahun 2019 ini, sebanyak 168 warga Jombang telah menerima Dana Alokasi Khusus untuk Rumah Tidak Layak Huni (DAK RTLH) Tahun 2019 dari Dinas Perumahan dan pemukiman (Perkim) Kabupaten Jombang.
Ratusan penerima bantuan program RTLH itu tersebar di tiga Desa di Kecamatan Kudu. Yaitu Desa Kepuhrejo sebanyak 40 Unit, Desa Sidokaton sebanyak 38 Unit dan Desa Sumberteguh sebanyak 90 Unit.
Masing-masing penerima mendapat bantuan senilai total Rp 17.500.000. Rinciannya, Rp 15.000.000 untuk material bahan bangunan dan Rp 2.500.000 untuk upah tenaga kerja. Anggaran Program DAK RTLH berasal dari APBN, yang usulannya diajukan pada Akhir tahun 2018 dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Penyaluran Dana Program DAK RTLH tersebut langsung ke rekening bank masing masing penerima bantuan, dimana Pemerintah Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Bank Jatim dan serah terima buku tabungan juga telah dilaksanakan,” kata Kepala Dinas Perkim Jombang, Heru Widjajanto, Jumat (20/12/2019).
Heru menuturkan, program DAK RTLH bertujuan untuk mengurangi jumlah rumah yang tidak layak huni. Ada tiga persyaratan untuk dikatakan sebagai rumah layak huni, yaitu syarat keselamatan, syarat kesehatan dan syarat kecukupan ruang.
Untuk Program DAK RTLH, desa penerima bantuan harus masuk di SK Kawasan Kumuh. Sementara ini, Dinas Perkim fokus di Daerah Utara Brantas, karena di daerah itu masih banyak Rumah Tidak Layak Huni.
Sementara itu, Satimen, penerima bantuan RTLH warga Desa Sidokaton, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, mengaku senang dan bersyukur atas bantuan program RTLH yang disalurkan oleh Dinas Perkim Jombang. Dia mengatakan, rumahnya yang tadinya tidak layak huni, kini menjadi layak untuk ditempati.
“Tentunya, kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Jombang atas bantuan program Rumah tidak layak huni. Sekarang rumah saya bisa ditempati dengan nyaman,” ujarnya.
Editor: Hafid