SIDOARJO, (Jurnaljatim.com) – Sejumlah pasangan suami istri (Pasutri) di Sidoarjo mengikuti Isbat Nikah yang diselenggarakan oleh Baznas Sidoarjo. Isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan kepengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
“Untuk yang kita isbatkan saat ini, sebanyak 8 pasangan suami istri,” ucap Wakil Ketua lll Baznas Sidoarjo M. Ilhamuddin, Kamis (5/12/2019).
Terkait isbat nikah gratis, kata Ilham, mereka yang diisbatkan sebelumnya sudah sah menikah secara agama. Namun, secara perundangan dan aturan pemerintah belum sah.
“Kedelapan pasangan ini, juga diberikan akta nikah, KK dan KTP secara gratis,” terangnya kepada Jurnaljatim.com
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Sidoarjo Ati Khoiriyah menyampaikan, kegiatan ini merupakan pertama kalinya di Sidoarjo. Namun, selama beberapa bulan ini, pihaknya telah menyisir guna mencari pasangan yang belum nikah sah secara hukum.
Dia menambahkan, selain isbat Nikah, juga penyelesaian perkara perceraian dan dispensasi kawin diluar gedung Pengadilan Agama. Menurutnya, penduduk di Sidoarjo ini sudah tertib administrasi. Sehingga, begitu menikah sudah tercatat di KUA.
“Untuk kegiatan ini, kami berkoordinasi dengan Dukcapil dan Baznas sendiri. Bahkan, Baznas menghendaki lebih banyak,” ungkapnya.
Editor: Hafid