Bupati Minta Rencana Penutupan Jalan Raya Porong Ditinjau Ulang

SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII berencana menutup jalan raya Porong lama. Penutupan itu akibat amblasnya jalan hingga 2 meter dan dianggap sudah tidak layak untuk di lalui.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menyampaikan, penutupan jalan tersebut perlu peninjauan ulang yang lebih dalam. Menurut Bupati, jalan raya Porong masih bisa dilewati kendaraan roda dua. Sementara, hanya kendaraan besar saja yang tidak boleh melewati jalan tersebut.

“Artinya, yang tidak boleh itu kendaraan berat. Kalau kendaraan ringan, saya kira tidak ada masalah,” ungkapnya kepada Jurnaljatim.com, Minggu (22/12/2019).

Masih kata Bupati, kalau memang jalan tersebut di tutup, dan dialihkan ke jalan arteri Porong, dia kuatir akan terjadi penumpukan kendaraan dan mengakibatkan kemacetan.

“Ya, kita lihat situasi dan kondisi dulu. Mestinya harus di pilah, mana yang tidak boleh dan mana yang boleh,” imbuhnya.

Terpisah, Bambang Setyawan pengelola parkir lumpur Lapindo mengatakan, selama ini dirinya bersama warga setempat belum menerima penjelasan atau arahan adanya penurunan jalan hingga 2 meter.

Terkait penutupan jalan Porong nantinya, dirinya juga merasa keberatan. “Kalau jalan ini jadi di tutup, pengunjung tidak bisa masuk. Otomatis, penghasilan tidak ada,” ujarnya.