JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Delapan fraksi di DPRD Kabupaten Jombang menerima dan menyetujui Raperda R-APBD tahun 2020 untuk menjadi Perda APBD tahun 2020. Hal itu diketahui pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang tentang pendapat akhir Fraksi-fraksi terhadap jawaban Bupati atas Raperda rancangan APBD 2020, Jumat malam (22/11/2019).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi. Dihadiri pimpinan dan anggota Dewan, Bupati Jombang Mundjidah Wahab dan para OPD Pemkab Jombang.
Dalam rapat itu, Ke-delapan fraksi menyampaikan pendapat akhirnya. Yakni Fraksi PKB, PDI-P, PPP, Golkar, Demokrat, Gerindra, PKS Perindo dan fraksi PAN Restorasi.
Fraksi PKS Perindo dalam pendapatnya, menyampaikan, pelaksanaan program pemberian seragam gratis untuk SD, MI, SMP dan Madrasah Tsanawiyah hendaknya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, agar tidak terjadi ketimpangan dan sorotan masyarakat.
Pada prinsipnya fraksi PKS Perindo tetap mendukung pelaksanaan program seragam gratis yang menelan anggaran sebesar 24 miliar tersebut, karena Program tersebut merupakan visi misi Bupati dan Wakil Bupati yang harus diintegrasikan di dalam APBD Tahun Anggaran 2020.
Asalkan dalam pendistribusiannya memenuhi beberapa aspek dibawah ini, seragam gratis diberikan harus tepat waktu, kualitas kain seragam harus sesuai dengan rekomendasi hasil laboratorium lembaga tekstil di Bandung, ukuran seragam olahraga harus disesuaikan dengan ukuran murid jangan kekecilan atau kebesaran, pemberian seragam dilaksanakan melalui tiga skema.
“Untuk lembaga pendidikan Swasta pendistribusian kain seragam gratis dan seragam olahraga diberikan dalam bentuk hibah,” tutur Achmad Tohari, juru bicara Fraksi PKS Perindo.
Dari pandangan akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang juga menyoroti tentang pengisian jabatan Kepala Dinas yang kosong dan Pemkab sudah melaksanakan Assesment, fraksi- fraksi meminta orang yang ditunjuk menjadi Kepala Dinas sesuai dengan keahlian dan kemampuannya.
Editor: Azriel