Polresta Kediri Amankan Lima Pelaku Suap Pilkades Serentak 2019

KEDIRI () – Satgas (Satuan tugas) anti Money Politik dan Kota mengamankan lima orang pelaku dugaan tindak pidana penyuapan Pilkades serentak 2019 di Kediri. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda yakni di Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, dan Desa , Kecamatan Semen, Kota Kediri.

Kediri Kota AKBP Miko Indrayana, S. IK menyampaikan, tiga orang pelaku diamankan di wilayah Desa Sidomulyo Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri pada Selasa (29/10/2019) dari TKP Dusun Jabang sekitar pukul 11.30 WIB.

“Mereka, berinisial SUP (47) asal Dusun Wonorejo, HER (40) asal Dusun Jabang dan RON (44) warga Dusun Jabang, ketiganya laki – laki tersebut berasal dari Desa Sidomulyo Kecamatan Semen,“jelas Kapolres saat gelar pres rilis diruang Rupatama, Rabu (30/10/2019).

Modusnya, pelaku bersama dengan dua orang temannya yang merupakan simpatisan salah satu calon Kepala Desa Sidomulyo diketahui telah membagikan atau memberikan amplop warna putih yang berisikan uang sebesar Rp 100 ribu sebanyak 2 amplop kepada saksi yang berinisial Su.

“Dari keterangan pelaku, maksud dan tujuan memberikan amplop berisikan uang tersebut mengarahkan penerima amplop agar memilih calon kepala desa yang dimaksud pelaku,“ujar Miko Indrayana.

Setelah selesai memberikan amplop kepada saksi Su, kemudian tersangka diamankan oleh warga bersama anggota kepolisian, yang diketahui membawa .

Diantaranya, 1 buah tas warna hitam merk Quechua, 1 buah tas warna hitam merk Tough Army, 150 buah amplop warna putih berisi uang per amplop Rp.100 ribu, 55 buah amplop warna putih berisi uang per amplop Rp 100 ribu, 1 lembar kertas berisi gambar Cakades dan daftar orang yang beralamat di Dusun Jabang Desa Sidomulyo Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, 2 buah amplop warna putih yang berisi uang per amplop Rp 100 ribu.

Sedangkan 2 orang pelaku yang ditangkap di Dusun Pugeran, Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, yakni SGN (45) warga Dusun Pugeran dan JMN (35) asal Dusun Kepuh Rejo Desa Kaliboto.

“Modusnya, diketahui telah membagikan atau memberikan Kupon bertanda khusus dan berstempel sebanyak 2 Iembar kepada saksi DAR,” ujarnya.

Pemberian kupon tersebut, kata Kapolres, agar penerima memilih Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud. Pelaku mengaku, apabila Cakades menang dan terpilih, kupon tersebut dapat ditukarkan dengan beras seberat 10 Kilogram.

“Penangkapan pelaku, Setelah tersangka selesai memberikan kupon kepada saksi Dar, dengan barang bukti berupa 5 lembar kupon,” tandasnya.

Para tersangka yang diamankan , disangka dengan Pasal 53 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 149 ayat (1) dengan pidana penjara paling Iama sembilan bulan.

“Karena hukumannya 9 bulan, Kita dari Kediri Kota kepada pelaku tidak dilakukan penahanan. Namun, demikian Pelaku diberi sangsi wajib lapor, kasusnya masih dilakukan pendalaman untuk proses hukum lebih lanjut, “pungkas Kapolres.


Editor: Hafid