Jurnaljatim.com– Dandi Prio Anggono (36), buronan dugaan korupsi kerugian negara Rp 8 miliar di kota Bontang, Kalimantan Timur, ditangkap tim gabungan Kejari Bontang, Polres Madiun serta Kejari Madiun. Selama pelariannya, dia sempat berganti nama dan kerja serabutan.
“Dia berganti nama menjadi Deni,” kata Kajari Kota Bontang Agus Kurniawan, dalam penjelasan resminya di kantor Kejati Kalimantan Timur di Samarinda, Kamis (24/10/2019).
Mengutip merdeka.com, keberadaan Dandi di Madiun, berhasil terendus sebulan terakhir. Mantan Direktur perusahaan Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), salah satu Perusda/BUMD Kota Bontang itu, sempat bikin repot tim Kejari Bontang.
“Satu bulan terdeteksi di Madiun. Kita kesulitan karena dia berganti nama, dan ganti identitas,” ujar Agus.
Saat diinterogasi, sebelum ke Madiun, dia pernah tinggal di Sangatta, Kutai Timur, yang berbatasan dengan kota Bontang. “Dua tahun di Sangatta.
Kemudian dibantu temannya ke Madiun. Tetapi temannya tidak tahu, kalau dia (Dandi) terjerat hukum,” sebut Agus.
“Di Madiun, dia kerja serabutan. Jual beli, sopir online, dan tinggal di rumah kontrakan istri sirinya,” sebut Agus.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, Kejari Bontang memastikan kasus korupsi yang mereka tangani, terus berkembang. “Masih kita kembangkan. Korupsi kan tidak dilakukan satu pihak saja,” pungkas Agus.
Diketahui, Dandi Prio Anggono (36), tersangka kasus korupsi penyertaan modal BUMD Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) kota Bontang, Kalimantan Timur, tahun 2014-2015 senilai Rp17,2 miliar, ditangkap Rabu (23/10) malam di Madiun, Jawa Timur.
Modus kasusnya, menjadikan seolah 4 anak usaha advertising, pengelolaan bahan bakar, badan usaha keuangan seperti KPR BPR, dan sewa menyewa kapal, sebagai bagian dari AUJ. Dari perhitungan BPK, Dandi diduga merugikan negara Rp8 miliar. Namun dalam penyidikan, dia malah kabur sejak 2015 lalu, dan masuk DPO Kejari Bontang.
Editor: Hafid