KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Petugas Satpol PP Kota Kediri merazia Keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya. Sasarannya, sejumlah tempat kos, penginapan, hotel dan tempat warung yang diduga sering digunakan untuk pesta miras (minuman keras).
Kepala Bidang Trantibum (Trantibum) Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, menjelaskan, dalam razia itu, petugas mengamankan sebanyak 41 botol berisi miras berbagai merek dan ukuran.
“Diamankan dari dua warung, yakni di jalan Semeru 2, Kelurahan Lirboyo dan warung di jalan Patiunus, Kelurahan Dandangan Kota Kediri,” kata Nur Khamid kepada Jurnaljatim.com, Kamis (5/9/2019).
Selain miras, aparat penegak Perda tersebut juga mengamankan 6 remaja bukan pasangan suami istri yang sedang berduaan di kamar kos dalam keadaan pintu tertutup.
Rinciannya, 5 remaja pasangan mesum diciduk di kos Diadem, Jalan Durian, Kota Kediri. Kemudian, 1 pasangan bukan suami istri ditangkap di kos daerah Kelurahan Bangsal RT 04 RW 01, Kediri.
“Barang bukti miras dan pasangan yang terjaring razia kita bawa ke Mako Satpol PP guna proses lebih lanjut,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk pasangan mesum yang diamankan, dilakukan pendataan dan pengarahan agar tidak mengulangi perbuatannya. Pemilij kos juga dipanggil untuk diminta data perijinan usaha kos-nya. Apabila terjadi pelanggaran, maka akan ditutup usahanya.
Nur Khamid menghimbau kepada warga masyarakat Kota Kediri untuk tertib dan tidak melakukan hal -hal yang mengganggu ketertiban umum. Petugas, kata Nur Khamid, akan terus melakukan giat razia untuk menciptakan kota Kediri yang aman dan tenteram.
Editor: Azriel