Aturan Tes Urine Bagi Calon Pengantin Belum Diterapkan

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Aturan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan wajib menjalani yang rencananya akan diterapkan atau diberlakaukan pada bulan Agustus 2019 lalu, masih belum terealisasi. Pasalnya belum ada juknis yang jelas terkait rencana tersebut.

Ketua BNNK , AKBP Suharsi, mengatakan, pihaknya masih menunggu juknis dari BNNP Provinsi terkait penerapan aturan tersebut.

“Masih belum diterapkan mas. Kita masih menunggu dan melakukan koordinasi dengan propinsi Jatim,” kata AKBP Suharsi dikonfirmasi Jurnaljatim.com beberapa hari lalu saat melakukan gabungan di Lapas kelas IIB Jombang.

Suharsi tidak menjelaskan secara detail kendala penerapan aturan baru tersebut. “Kami masih menunggu. Kendalanya mungkin biaya mas,” singkat AKBP Suharsi.

Sebelumnya, bersama BNN Provinsi Jatim melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) tentang aturan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan wajib menjalani tes urine pada Jumat (12/7/2019) lalu.

Bagi calon pengantin harus memiliki surat keterangan dengan dibuktikan melalui tes urine. Untuk pelaksanaan tes urine, Daerah yang menunjuk, apakah di BNN atau di .

“Calon pengantin memiliki surat keterangan bebas narkoba yang mana harus melakukan tes urine. Nah, tes urine itu nanti pemerintah daerah yang menentukan BNN atau menunjuk rumah sakit. Kalau di BNN tidak di pungut biaya tapi nanti di rekomendasi membeli alat sendiri,”ujar Suharsi saat menghadiri penyuluhan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Gedung Korpri, Kabupaten Jombang, Rabu (17/7/2019) siang.

Kalau ada yang terbukti positif, kata Suharsih, pernikahan itu masih tetap bisa berlanjut, tapi yang bersangkutan wajib menjalani di BNN dan tidak dipungut biaya laias gratis.

“Untuk pernikahan tetap lanjut, tapi yang bersangkutan tetap mengikuti rehabilitasi dari BNN. Ini masih menunggu dan tetap sesuai rencana akan dijalankan mulai Agustus 2019 nanti,” tegasnya.


Editor: Hafid