MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Terbukti memilik, menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu, dua pemuda Mojokerto diringkus anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. Mereka ditangkap ketika sedang berada di sebuah tempat kafe karaoke di Mojokerto.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Hendro Susanto menjelaskan, dua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pemilik sabu-sabu, yakni AW (30) warga Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, dan MA (23) alamat Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
“Tersangka ditangkap di Karaoke X2, di Jalan Kranggan Ruko Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto pada Minggu (18/8/2019) kemarin,” kata AKP Hendro, Selasa (20/8/2019).
Keduanya ditangkap setelah polisi mendapat informasi jika kedua tersangka yang juga pengedar sabu sedang berada di TKP. Dari informasi itu, aparat berkorps Bhayangkara bergerak melakukan penyelidikan. Setelah bukti cukup valid, polisi langsung menangkapnya.
“Saat kita geledah, ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu berat kotor 0,42 gram,” kata Kasat Resnarkoba.
Dari pelaku, petugas juga mengamankan 1 buah HP (Hand Phone) merk Advance yang digunakan sebagai alat transaksi, 1 bungkus rokok, dan 1 unit sepeda motor merk honda beat nopol S 6567 TG yanh digunakan sebagai sarana.
“Tersangka mengakui, barang Narkotika sabu yang dibawa adalah miliknya,” tandas AKP Hendro.
Kasatresnarkoba mengatakan, bahwa kedua tersangka diduga telah membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkoba jenis Sabu. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika.
Editor: Hafid