JOMBANG (Jurnaljatim.com) – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah kabupaten setempat, Kamis (1/8/2019). Rapat paripurna tersebut, tentang penyampaian nota penjelasan bupati Jombang tentang Raperda perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) tahun 2019.
Hadir dalam paripurna, Bupati Mundjidah dan Wakil Bupati Sumrambah, Sekdakab, Ketua DPRD dan anggota serta para OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Dalam penyampaiannya, Bupati Jombang menjelaskan, mengacu pada perencanaan, perancangan anggaran dan belanja sebelumnya. Sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri bnomor 38 tahun 2018 tentang pedoman anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tahun 2019.
Kegiatan yang dianggarkan pada perubahan peraturan bupati Jombang tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp 6.846.935.500 merupakan belanja bantuan khusus dari pemerintah provinsi Jawa timur.
“Disamping itu juga ada beberapa pergeseran antar belanja dan antar kegiatan untuk mengakomodasi beberapa kegiatan yang dibiayai dari dana alokasi khusus dan DAU tambahan yang diperuntukkan untuk kelurahan,” terang Bupati Mundjidah.
Ia menjabarkan, kebijakan umum pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain lain pendapatan daerah yang sah, dan Kebijakan belanja daerah di kategorikan meliputi belanja tidak langsung, belanja langsung, Kebijakan pembiayaan.
Editor: Azriel