JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Ribuan pil dobel L atau kerap disebut dengan pil koplo diamankan oleh polisi di Jombang. Barang haram tersebut disita dari seorang remaja yang masih berstatus sebagai pelajar, Rabu (24/7/2019) pukul 09.00 pagi.
Tersangka berinisial AEF (17) tahun, warga Desa Mancar Barat, RT 04/ RW 03, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Menurut keterangan polisi, tersangka berikut ribuan pil Koplo diamankan di lapangan Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, Jombang. Namun polisi tidak menerangkan secara rinci proses penangkapan tersangka.
“Pelaku ditangkap karena tanpa keahlian menjual atau mengedarkan obat pil dobel L,” terang Kapolsek Jogoroto, AKP Sumiyanto, dalam pesan rilis diterima redaksi (24/7/2019) pukul 18.41 WIB.
“Laki-laki, pekerjaan pelajar,” sambungnya.
Dari tangan tersangka, aparat berkorps cokelat itu mengamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 4.001 butir dan sebanyak 91 buah plastik klip kosong. Selain itu, satu buah Hanphone (HP) merk Oppo type A3s warna merah beserta uang tunai senilai Rp 150 ribu.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku telah di tahan. AEF dijerat Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami masih kembangkan ungkapan kasus ini, guna mencari pelaku lainnya,” pungkas Kapolsek Jogoroto.
Editor: Hafid