NGAWI (Jurnaljatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi menunda waktu penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih DPRD hasil Pemilu 2019. Pasalnya, KPU Ngawi belum menerima surat resmi dari KPU RI.
Penundaan itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Ngawi, Prima Aequina, S.SIP. Karena belum adanya surat resmi dari KPU RI, penetapan yang awalnya dijadwalkan pada 3 Juli 201, maka positif ditunda.
“Rencana penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih DPRD hasil Pemilu 2019 yang sebelumnya kami jadwalkan 3 Juli 2019 harus ditunda,”katanya.
Ia menjelaskan, Penundaan penetapan itu lantaran belum diterimanya surat Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK ke KPU RI. Prosesnya KPU RI menunggu MK mengeluarkan BRPK atas hasil Pemilu 2019 di Kabupaten Ngawi.
“Sampai hari ini KPU Kabupaten masih menunggu surat dari KPU RI. Sesuai aturan yang berlaku, batas waktu penetapan di Kabupaten adalah 3 hari setelah penetapan di MK, berarti lusa adalah waktu paling lambat, kita jadwalkan lusa (penetapan, red),” pungkasnya.
Editor: Hafid