Dua Pelaku Penipuan Penggandaan Uang di Madiun Ditangkap Polisi

MADIUN (.com) – Dua orang pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang ditangkap unit reskrim Polsek Taman Polres . Yakni berinisial KW asal Kecamatan Karang Malang, Kabupaten Sragen, daan inisial HTB asal Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Kompol Sarwono mengungkapkan kedua tersangka mempunyai tugas masing-masing. Tersangka KW bertugas memperkenalkan HTB yang nyaru sebagai kiai yang bisa menggandakan uang melalui media sosial .

Tersangka kemudian berkenalan dengan korban inisial YW lewat media sosial, yang selanjutnya mereka jajian bertemu di rumah korban yaitu di daerah Kejuron, Kecamatan taman, .

Dengan rayuan dan tipu daya, para tersangka berhasil mengelabui korban untuk menyerahkan uang dengan total Rp 32 juta. Dan uang tersebut bisa digandakan oleh HTB menjadi Rp 1,3 miliar hanya dalam waktu 2 minggu.

“Media yang digunakan tersangka adalah kardus mineral, kain berwarna merah muda, kembang dan batangan kertas menyerupai uang. semua media tersebut dimasukan kedalam kardus menjadi satu kemudian ritual di kamar korban setelah itu kardus dibuka setelah dua minggu,” ujar Kompol Sarwono dalam siaran bersama tersangka di Mapolres Madiun Kota, Jumat (5/7/2019).

Setelah 2 minggu, korban membuka kardus tersebut. Tak pelak, ia kaget karena kardus itu bukan terisi uang, melainkan kain , bunga setaman yang mengering dan tumpukan kertas karton dipotong seukuran uang. Korban beberapa kalu menghubungi pelaku, namun sudah tidak aktif.

Merasa menjadi korban penipuan, akhirnya korban yang merupakan seorang guru SD melaporkan kejadian itu ke Polsek Taman. “Usai mendapatkan laporan, anggota kemudian melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek.

Tak lama kemudian kedua pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan. Pelaku HTB terlebih dulu ditangkap di rumah kontrakannya di Karanganyar Jawa Tengah. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan KW.

”Kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP atas tindak pidanan bersama-sama dalam melakukan penipuan atau penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun,” tegasnya.


Editor: Hafid