Dua Pelaku Curanmor 31 TKP di Sidoarjo Dibekuk Beserta Penadah

SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Timsus ungkap curamor yang dibentuk , berhasil meringkus dua bersaudara pelaku ranmor (kendaraan bermotor) yang beraksi di wilayah hukumnya. Selain itu, polisi juga mengamanka dua pelaku yang diduga sebagai penadah.

Dua pelaku ranmor bernama Risky (29) dan Joshua (20), keduanya warga Tambaksari Surabaya. Sedangkan kedua penadah bernama M. Afandi (36) warga Socah Bangkalan dan Ruspandi (22) warga Banyuates Sampang .

“Keempatnya adalah jaringan, dan saling kenal selama dua tahun,” Kata Kombespol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (13/7/2019).

Dari hasil penangkapan dan penyelidikan serta pengumpulan barang bukti, terungkap sebanyak 31 TKP di Sidoarjo, yang menjadi sasaran pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor.

Selain itu, para pelaku juga melakukan aksi kejahatannya di sejumlah wilayah di luar Sidoarjo sekitar 15 TKP. Sedangkan, untuk yang diincar adalah jenis matic. Seperti Honda Scoopy dan Yamaha N-Max.

“Motor tersebut, paling cepat laku untuk di jual. Mereka , paling banyak di Minimarket,” imbuhnya.

Kapolresta juga mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku kakak beradik itu berusaha kabur. Sehingga, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Petugas sudah memberi peringatan. Karena tidak digubris, pelaku kami lumpuhkan dengan timah panas di kakinya,” tegasnya.

Sementara, dari hasil interogasi, pelaku berdalih, terpaksa melakukan tindak karena soal ekonomi. Selain itu, pelaku juga mengaku dapat pesanan dari dua penadah yang juga sudah tertangkap.

“Motor yang mereka curi, rata-rata di jual sebesar Rp 5,5 juta. Sasaran jualnya, di wilayah Madura,” ungkap mantan Sekpri Kapolri.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku melakukannya dengan cara merusak lubang kunci kontak. Untuk merusaknya, kedua pelaku menggunakan sejumlah kunci T yang salah satu ujungnya runcing dan kunci L.

Sedangkan untuk mengungkap sejumlah barang bukti motor yang di curi, lanjut Kapolresta, pihaknya saat ini sudah berkoordinasi dengan Bangkalan dan Polres Sampang Madura.

“Kami menyita barang bukti, dua unit motor, , jaket dan beberapa kunci T dan kunci L,” urainya.

Untuk dua pelaku ranmor, dijerat dengan pasal 363 dengan hukuman 7 tahun . Sedangkan, untuk dua pelaku penadah, dikenalan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


Editor: Hafid