SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Pemerintah desa (Pemdes) Gelang, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, menetapkan sebanyak 7 anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang terpilih secara mufakat. Penetapan anggota BPD tersebut berjalan dengan lancar, kondusif dan tidak ada gejolak.
“Alhamdulillah, semua berjalan aman dan lancar. Semua warga desa, sepakat dan menyetujui,” ucap Aiptu Udjang Purwanto, yang hadir mewakili Kapolsek Tulangan, Jumat (21/6/2019) malam.
Sebagai anggota BPD, kata Udjang, harus bisa bersinergi dengan pemerintahan desa. Selain itu, harus bisa berkoordinasi dengan anggota Polri dan TNI dalam menjaga ketertiban dan keamanan desa.
“Selama ini, situasi desa Gelang terbilang cukup aman dan kondusif,” ungkapnya kepada Jurnaljatim.com
Udjang juga berpesan, kepada anggota BPD yang terpilih di periode 2019-2025, harus bisa menjalin kemitraan dan silaturahmi yang baik. Secara yuridis, tugas dan fungsi BPD mengacu pada UU no 6 tahun 2014 tentang desa.
“Anggota BPD adalah wakil dari warga desa, yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Desa Gelang, Joko Sukur Ilahi, menjelaskan, penetapan anggota BPD itu sudah sesuai dengan aturan yang ada. Semua juga sudah di sumpah, di hadapan warga dan anggota Polisi serta TNI.
Sebagai BPD, lanjut Joko, selain mengawasi dan melaksanakan aturan pemerintah desa. BPD juga harus bisa, menampung dan menyalurkan aspirasi warga.
“Semua rancangan peraturan desa, harus di bahas dan disepakati bersama,” paparnya.
Editor: Hafid