JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Polsek Jogoroto Polres Jombang telah mengungkap kasus peredaran narkoba jenis okerbaya (Obat keras berbahaya). Dari ungkapan itu, polisi meringkus empat orang pengedar pil yang masih dalam satu jaringan. Para pelaku ditangkap ditempat berbeda beserta sejumlah barang buktinya.
Tersangka, RAM alias Jupek (17) warga Dusun Sawahan Desa Sambirejo Kecamatan Sumobito, ditangkap lebih dulu bersama MAI alias Jamban (15) warga Desa Jogoloyo, Sumobito. Keduanya pelaku pelajar itu diamankan pada Senin (17/6/2019) jam 22.00 WIB.
“TKP penangkapan di Lapangan Dusun Belut, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang,” kata Kapolsek Jogoroto AKP Sumiyanto.
Adapun barang bukti yang diamankan dari keduanya, yakni 2 bungkus grenjeng berisi masing-masing 10 butir pil L dengan total 20 butir pil L, 2 unit Hp merk Samsung J2 beserta simcardnya, serta uang tunai Rp 100.000.
Tersangka berikutnya AW (17) alias Gombes, pelajar warga Desa Janti Kecamatan Jogoroto, dan Akhmad Firmansyah alias Lento (23), pemuda Kuli Bangunan asal Desa Wonokerto, Kecamatan Peterongan, Jombang. Keduanya diciduk di rumahnya masing-masing pada Selasa (28/6/2019) jam 05.00 WIB
“Keduanya ditangkap dari pengembangan kasus peredaran dobel L dengan tersangka Jupek dan Jamban,”ujar Sumiyanto, Rabu (19/6/2019).
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Gombes dan Lento, 2 bungkus plastik klip berisi masing-masing berisi 50 butir pil dobel L dengan total 100 butir pil dobel L, dan 3 unit HP beserta simcardnya masing-masing.
Akibat perbuatannya, bukan keahliannya mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart atau mutu berupa pil jenis doble L sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Z. Arifin