KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Di bulan suci ramadan 2019, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Kediri mengungkap kasus tindak pidana pedagangan manusia dan praktik prostitusi via online di Kabupaten Kediri. Seorang perempuan yang diduga mucikari telah diamankan dan kini dalam pemeriksaan di Polres Kediri.
Terbongkarnya kasus prostitusi online tersebut pada Jumat (10/5/219) kemarin. Bermula dari adanya informasi masyarakat, bahwa di hotel jalan Erlangga, Dusun Katang, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri terjadi tindak pidana prostitusi via online.
Sejurus kemudian, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Kediri menggerebek hotel tersebut dan memeriksa seluruh kamar-kamar. Hasilnya, di salah satu kamar nomor 306 ditemukan pasangan bukan suami istri yang sedang memadu kasih didalam kamar.
Selanjutnya, pasangan berinisial BS, Laki-laki, warga Desa Ngampel, Kota Kediri dan RA, Perempuan, warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri itu diamankan dan dibawa ke Polres Kediri untuk dimintai keterangan untuk dilakukan pengembangan.
Dilokasi hotel, polisi juga mengamankan barang bukti, 2 unit Hand Phone (HP), 1 buah Selimut, 1 Buah Sarung bantal, 1 lembar kwitansi pembayaran hotel, 1 lembar registrasi hotel, serta uang tunai Rp 600.000.
Dari keterangan perempuan tersebut, ia disalurkan oleh seorang mucikarinya melalui via online WhatsApp. Anggota kemudian bergerak menangkap seorang perempuan berinisial NI (35) di rumahnya Desa/Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Jawa timur.
Aipda Endyk Wahyu, Paur Humas Polres Kediri membenarkannya dan, kasus tersebut kini dalam penanganan Unit PPA Satreskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Z. Arifin