KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Bulan suci Ramadhan, bukannya digunakan untuk berbuat baik, malah berduaan di kamar kos dengan pasangan yang bukan mukhrim-nya. Warga yang resah dengan perbuatan seperti itu, kemudian mengadukannya ke Satpol PP Kota Kediri. Tak lama kemudian, petugas datang dan mengamankannya.
“Menindaklanjuti aduan, tiga pasangan bukan suami istri yang kita amankan di kos-kosan. Diduga melakukan tindak asusila,”kata Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Kamis (16/5/2019).
Berdasarkan data, ketiga pasangan yang diamankan yakni, pasangan LO (22) asal Jalan Diponegoro, Desa Deyeng, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri dan RWR (25) warga Desa/Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.
Berikutnya, pasangan AY (23) warga Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan Bandar Lor, Kota Kediri dan FA (19) asal Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Pasangan terakhir DDA (21) asal Desa Sambitan, Kecamatan Pakel, Tulungagung dan AP (19) warga Jalan Joyoboyo, Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Ketiga pasangan muda tersebut, diciduk petugas Satpol PP di tempat kos yang berlokasi di Kelurahan Bandar Lor, gang 5, RT 013/RW 03, Kelurahan Bandar lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
“Mereka berduaan didalam kamar kos dalam keadaan tertutup. Setelah di cek identitasnya, buka pasangan suami istri. Diduga sedang mesum,” kata Nur Khamid.
Seluruh pasangan yang terjaring, dibawa ke Mako Satpol PP. Ketiga pasangan itu didata dan diminta menulis surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatanya. Selain itu, masing-masing keluarga dipanggil ke Mako.
“Kami akan terus melakukan operasi dengan sasaran tempat kos, hotel dan sejumlah tempat lainnya. Hal itu untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat kota Kediri,” pungkas Nur Khamid.
Editor: Z. Arifin