KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih Polres Kediri membekuk seorang pengedar pil koplo jenis dobel L. Tersangka adalah, seorang pemuda bernama Garin Adi Nugroho alias Gagak (23) asal Desa Ngletih, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa timur.
Penangkapan tersangka, bermula dari informasi masyarakat adanya transaksi obat terlarang disekitar Desa Purwokerto. Petugas kemudian turun ke lapangan melakukan penyelidikan.
Di TKP tepatnya di pinggir jalan Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih, petugas mendapati seorang pemuda sedang menunggu seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan. Petugas langsung mendatanginya dan menggeledahnya.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan narkoba jenis pil koplo didalam tas-nya yang diduga akan diedarkan ke pelanggannya. Tersangkan dan barang bukti dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolsek Ngadiluwih, AKP M. Sokhib dikonfirmasi Jurnaljatim.com, membenarkan adanya penangkapan pengedar pil koplo tersebut. Barang bukti yang diamankan 46 butir pil merk dobel L. Tersangka kini telah ditahan di Polsek Ngadiluwih.
“Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku kita tahan dan dikenakan pasal 197 sub 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomer 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Editor: Azriel