KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Seorang mucikari prostitusi online Nofi Irawati (NI) warga asal Dusun Padangan, Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, yang ditangkap anggota Satreskrim Polres Kediri telah menjalankan bisnis haramnya selama dua tahun.
Perempuan yang akrab dipanggil Mama Selvi itu, melakukan bisnis lendir tersebut melalui via pesan aplikasi whatsApp (WA) yang ditujukan kepada pelanggannya atau pria hidung belang dengan menunjukkan foto wanita beserta tarifnya. Setelah ada kesepakatan harga maka disalurkan melalui BO (Booking Online)
“Pengakuannya, sudah menjalankan pekerjaan itu (mucikari) selama dua tahun melalui pesan WhatsApp,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Ambuka, dalam pers rilis di Mapolres Kediri, Rabu (15/5/2019).
Ia menjelaskan, tersangka diamankan setelah polisi menggerebek pasangan bukan suami pada Jumat 10 Mei 2019 sekira pukul 20.00 Wib, disalah satu hotel yang ada di wilayah Kabupaten Kediri.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, RA sebagai saksi korban baru saja melayani pelanggan, BS, yang diperoleh lewat perantara mucikari,”ujarnya.
Dari penangkapan pasangan yang diamankan tersebut, RA wanita dan BS adalah pelanggan, didapatkan informasi bahwa ia disalurkan oleh Nofi Irawati warga Dusun Padangan, Kec Pagu.
“Pelanggan meminta kepada Nofi supaya dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan intim. Kemudian Nofi menghubungi R A, dan bersedia melayani pelanggan tersebut, dengan kesepakatan harga Rp 600 ribu,”jelas AKP Ambuka.
Uang hasil transaksi tersebut, untuk R A mendapat bagian Rp 500 ribu, sedangkan Nofi mendapatkan Rp 100 ribu.
“Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 600 ribu. Selain itu polisi juga mengamankan bh warna pink beserta baju dan celana dalam milik RA, lalu selimut putih, satu lembar kwitansi pembayaran, satu kwitansi registrasi hotel dan handphone, “tambah Ambuka.
AKP Ambuka menegaskan, akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di balik jeruji tahanan. Mama Selvi dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Editor: Hafid