SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Kesehatan melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke sejumlah tempat perbelanjaan dan toko yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Sidak yang dilakukan untuk mengantisipasi adanya penjualan makanan dan minuman (Mamin) yang sudah kadaluarsa tersebut, dilakukan selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu.
“Kami tidak ingin kelolosan produk kadaluarsa yang beredar. Terlebih, menjelang lebaran,” kata Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saat jumpa pers di pendopo, Senin (27/5/2019).
Bupati juga meminta, kepada para penjual mamin maupun produk untuk lebaran, agar lebih selektif dalam memasarkan kepada masyarakat Sidoarjo.
Disini, ucap Bupati, peran Dinkes harus lebih teliti dalam mengawasi produk mamin yang kadaluarsa. Sehingga, tidak sampai membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kalau ada temuan, harus segera ditarik dari pasaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kadinkes Sidoarjo Syaf Satriawarman menyampaikan, sidak yang dilakukan menyasar pada sejumlah pertokoan atau swalayan yang menjual parcel lebaran dan pasar di beberapa kecamatan.
“Ada tiga tim yang diterjunkan, di enam kecamatan,” paparnya.
Tim tersebut akan memeriksa satu persatu produk mamin yang di pajang oleh penjual. Baik itu kondisi produk, batas kadaluarsa dan ijin edar. Apabila ditemukan produk yang tidak sesuai, maka Dinkes meminta untuk segera di tarik.
Selain itu, tim yang diturunkan juga memeriksa beberapa produk makanan curah, yang disinyalir tidak memiliki ijin edar maupun tidak dilengkapi dengan tanggal batas kadaluarsa.
“Kami beri teguran, dan diteruskan dengan proses hukum,” ungkapnya.
Menurutnya, menjelang lebaran tingkat kebutuhan masyarakat terhadap aneka makanan dan minuman meningkat tajam. Untuk itu, para penjual dihimbau untuk tidak menjual produk yang dapat merugikan konsumen.
Editor: Azriel