Buron Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Jombang di Mojokerto

(Jurnaljatim.com) – Satreskrim Polres Jombang berhasil membekuk Vilbyan Al Jafari Munif (23), kasus Curanmor di Dusun Puri, Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, pada Rabu (10/4/2019) lalu.

Penangkapan Vilbyan, setelah sebelumnya polisi menangkap pelaku Budi P di Flyover Peterongan, Jombang, tepatnya, Rabu (15/5/2019) kemarin. Vilbyan diciduk di ibunya di Indraprasta, Desa Mlaten Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (16/5/2019).

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, sebelum diringkus polisi di rumah ibunya, petugas mendapatkan keberadaan tersangka. Dari situ, polisi langsung bergerak ke rumah tersangka di Dusun Garu, Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Namun, saat petutugas menggerebek rumah tersangka, ternyata hasilnya nihil. Kemudian, polisi mendapatkan informasi jika tersangka berada di wilayah Kecamatan Puri, Mojokerto. Seketika itu, anggota bergerak dan menangkapnya tanpa perlawanan.

Di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya yang membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik Yadi (45), saat korban bertandang ke rumah tetangganya, di Dusun Puri, Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Jombang.

Dalam aksinya, tersangka menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vixion milik temannya. Begitu berada di TKP, korban mengaku lebih dulu merusak kontak sepeda motor korban dengan kunci T. Lalu, membawa kabur bersama rekannya, yaitu tersangka Budi P.

“Setelah itu, tersangka kemudian menjual sepeda motor hasil curiannya itu secara online,” ujarnya.

Selain melakukan pencurian sepeda motor milik Yadi, Tersangka Vilbyan mengaku, jika dirinya pernah mencuri sepeda motor jenis Honda Beat bernopol L 3738 PX, di wilayah Kesamben.

Dari tersangka Vilbyan, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah bernopol S 4036 ZW dan 1 unit motor Honda Beat nopol S 2504 QY warna biru yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi kejahatan.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman penjara selama 9 tahun,” pungkas Kasat Reskrim.


Editor: Hafid