JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Pemuda bernama Sri Krisna Adi Saputro alias Kris (31) asal dusun Segaran, Desa Dlanggu, RT 04 /RW 04, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto diamankan anggota unit Reskrim Polsek Mojoagung Polres Jombang karena kedapatan mengedarkan 9 butir pil dobel L tanpa ijin.
“Pelaku ditangkap di area timbangan Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Jombang pada Rabu (15/5/2019) jam 00.30 WIB,” kata Kompol Khoiruddin SH, Kapolsek Mojoagung.
Sebelum tersangka ditangkap, polisi terlebih dulu mengamankan seorang wanita bernama LS. Saat itu, LS kedapatan membawa pil dobel L sebanyak 1 bungkus plastik yang berisi 9 butir pil dobel L yang di simpan di saku jaket depan sebelah kanan.
Setelah diinterogasi, LS mengaku diberi pil perusak otak tersebut dari Krisna. Petugas kemudian menangkap Kris di area timbangan tanpa perlawanan. Tersangka, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Mojoagung.
“Selain 9 butir pil dobel L, anggota juga menyita 1 unit Hand Phone (HP) merk Xiaomi milik tersangka yang didiga sebagai sarana komunikasi transaksi,” ucapnya.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku ditahan dan kenakan pasal 196 UU RI Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kapolsek menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut, untuk mengungkap jaringannya.
Editor: Azriel