JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Satu pelaku perjudian jenis kartu remi di Bulan Ramadan 2019 telah diamankan anggota unit Reskrim Polsek Jogoroto Polres Jombang. Tersangka adalah M. Sholeh (28) warga Dusun/Desa Tambar, RT 03/RW 03, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa timur.
Buruh serabutan itu ditangkap ketika sedang membanting kartu remi dibawah rumpun bambu, di Dusun/Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang pada Kamis (23/5/2019). Selain mengankan pelaku, petugas juga menyita 1 set kartu remi dan uang senilai Rp 135.000.
“Pelaku ditangkap beserta barang buktinya ketika sedang berjudi kartu remi. Saat ini dalam pemeriksaan,” kata Kapolsek.
Dijelaskan dia, 1 minggu sebelum dilakukan penangkapan, unit reskrim telah mendapat informasi adanya perjudian di tempat kejadian perkara. Selanjutnya, Kapolsek bersama anggota melakukan penyelidikan di lokasi.
Ternyata, informasi itu benar dan langsung dilakukan penggerebekan. Mengetahui kedatangan petugas, para pejudi semburat. Namun, Apes bagi Sholeh, ia tertangkap oleh anggota yang selanjutnya dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut.
“Saat kita lakukan penggerebkan, 4 orang kabur dan saat ini DPO,” ujarnya.
Akibta perbuatannya, Sholeh terancam berlebaran didalam penjara. Iaadiduga melanggar pasa 303 KUHP tentang perjudian Kartu Remi dan Uang sebagai taruhan.
Editor: Azriel