Jombang, Jurnaljatim.com – Didik Hardian alias Markun (31), warga Dusun Grogol, Desa Ngarjo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, petugas dari Unit Reskrim Polsek Mojoagung, Jombang. Didik ditangkap usai melakukan transaksi narkoba jenis dobel L kepada teman wanitanya.
“Tersangka ditangkap di area parkiran bank BNI Desa Gambiran Kecamatan Mojoagung,” kata Kapolsek Mojoagung Kompol Khoiruddin, kepada Jurnaljatim.com, Senin (4/3/2019).
Penangkapan terhadap pria yang kesehariannya sebagai kuli itu bermulai dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di TKP. Sejurus kemudian, anggota turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan, anggota mengamankan seorang perempuan berinisial YL yang kedapatan membawa pil koplo jenis dobel L sebanyak 961 butir yang disimpan di saku jaket sebelah kiri.
Setelah diiterogasi, YL mengaku baru saja membeli pil perusak otak itu dari Didik. Polisi langsung bergerak menangkap Didik tanpa perlawanan, dan membawanya ke Mapolsek Mojoagung.
“Dari tersangka Didik diamankan barang bukti HP (Hand Phone) yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka Didik kini mendekam di sel tahanan. Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)
Reporter: Z. Arifin
Editor: Hafid