Pria Mojokerto Dibekuk Polsek Mojoagung Usai Transaksi 961 Butir Pil Koplo

Jombang, Jurnaljatim.com – Didik Hardian alias Markun (31), warga Dusun Grogol, Ngarjo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, petugas dari Unit Reskrim , Jombang. Didik ditangkap usai melakukan transaksi jenis kepada teman wanitanya.

“Tersangka ditangkap di area parkiran Desa Gambiran Kecamatan Mojoagung,” kata Kapolsek Mojoagung Kompol Khoiruddin, kepada Jurnaljatim.com, Senin (4/3/2019).

Penangkapan terhadap pria yang kesehariannya sebagai kuli itu bermulai dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di TKP. Sejurus kemudian, anggota turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan, anggota mengamankan seorang berinisial YL yang kedapatan membawa jenis dobel L sebanyak 961 butir yang disimpan di saku jaket sebelah kiri.

Setelah diiterogasi, YL mengaku baru saja membeli pil perusak otak itu dari Didik. Polisi langsung bergerak menangkap Didik tanpa perlawanan, dan membawanya ke Mapolsek Mojoagung.

“Dari tersangka Didik diamankan barang bukti HP (Hand Phone) yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka Didik kini mendekam di sel tahanan. Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang . (*)


Reporter: Z. Arifin

Editor: Hafid