Jombang, Jurnaljatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar sidang paripurna untuk pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2019. Karena peraturan daerah merupakan salah satu jenis peraturan perundang undangan yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional berdasarkan pancasila.
Peraturan daerah mempunyai kedudukan yang strategis, karena berlandaskan konstitusional yang jelas sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 6 Undang undang dasar Republik Indonesia tahun 1945. Berdasarkan ketentuan undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan.
Hal itu disampaian oleh Hj. Mundjidah Wahab bupati Jombang saat sambutan Rapat Paripurna DPRD Jombang, dalam Penyampain Nota Penjelasan Bupati Jombang Tentang 4 (empat) Raperda Kabupaten Jombang Tahun 2019 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang Drs. H. Joko Triono.
Hadir pula dalam Paripurna tersebut, Wakil Bupati Jombang, Sekda, Dandim, Perwakilan Polres, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Asisten, Kepala OPD, Kabag di Lingkup Pemkab Jombang dan Camat se Kabupaten Jombang.
Perda itu memuat dan mengatur penyelenggara otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.
“Dengan demikian pembuatan peraturan daerah menjadi sangat penting, karena guna memberi landasan yuridis bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan pemberian pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” jelas Bupati, Jumat (8/3/2019).
Rancangan tersebut meliputi, Raperda tentang pengelolaan sampah, Raperda tentang pembentukan dana cadangan Kabupaten Jombang, Raperda tentang penyertaan modal pada perusahaan perseroan daerah bank perkreditan rakyat Bank Jombang dan Raperda tentang perumahan dan Kawasan permukiman.
“Nota penjelasan ini disampaikan dan selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada DPRD Kabupaten Jombang untuk membahas dan memproses Raperda sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku,” pungkas Bupati Jombang. (*)
Reporter: Alghoni Luberta
Editor: Hafid