Ngawi, Jurnaljatim.com – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) masih terlihat tidak tertib di Kabupaten Ngawi. Bahkan, banyak yang melanggar aturan KPU. Dan, ada calon anggota legislatif memasang APK tidak sesuai dengan tempat atau zonasi yang sudah ditetapkan KPU.
Pantauan Jurnaljatim.com di berbagai lokasi di kawasan Kecamatan Paron, Kecamatan Jogorogo, dan Kecamatan Sine, banyak terdapat APK berbagai bentuk dan jenis dipasang sembarangan alias tidak pada tempatnya. Bahkan, ada caleg terang-terangan memasang APK di tali dengan pohon.
Komisioner Bawaslu, Abjudin Widuyas Nursanto, menyebutkan, dalam aturan, larangan pemasangan APK diantaranya tidak boleh dilakukan di tiang listrik, di Pohon dengan cara dipaku, atau dipasang pada instansi pendidikan, masjid, terminal, dan tempat pelayanan publik lainnya.
Penertiban yang dilakukan juga sebagai bagian dari asas berkeadilan kepada seluruh peserta pemilu. “Tentu saja kalau melanggar akan kami tindak sesuai aturan,” sebut dia.
Meski terdapat pelanggaran, lanjut Dia, Bawaslu tidak bisa langsung menertibkannya. Namun, terlebih dulu melalui proses administrasi.
“Saat ini Bawaslu Kabupaten Ngawi tidak bisa melakukan penindakan pemasangan APK yang melanggar secara langsung, harus ada proses administrasi yang harus dilalui terlebih dahulu” pungkasnya. (*)
Reporter: Abdul Ghofar
Editor: Hafid