Aturan Pemanfaatan APK Tak Jelas

NGAWI (.com) – Ratusan lembar alat peraga dipastikan akan menjadi tumpukan yang sulit untuk didaur ulang paska masa kampanye 2019 kali ini.

Yusron Habibi, anggota Badan Pengawas Pemilu () Kabupaten Ngawi Devisi Penindakan mengatakan, dari hitungan kasar jika masing-masing caleg DPRD memasang 5-10 spanduk maka sampah yang menumpuk akan mencapai 164.880 lembar sampah. Itu belum lagi baliho, poster, stiker maupun beragam alat peraga lainnya.

Sayang hingga kini belum ada aturan baku yang mengatur pemanfaatan sampah-sampah ini. “Biasanya memang ditumpuk di kantor Panwas atau , tidak ada aturan apakah didaur ulang, dimusnahkan atau dijual,” kata Yusron pada Jurnaljatim.com, Kamis (28/3/2019).

Sampah-sampah bekas, kata dia, setidaknya akan mulai menumpuk telah masuk masa tenang sehingga seluruh alat peraga mulai dari spanduk, poster, stiker, baliho, serta alat peraga lainnya harus segera dibersihkan dari area publik.

Yusron juga mengatakan, saat ini saja di kantor bawaslu kabupaten telah ada alat peraga yang dipasang tidak sesuai aturan.

“Kalau nanti ditambah saat penertiban hari tenang bisa lebih banyak lagi yang menumpuk,” ujarnya.

Yusron mencontohkan, untuk sekali operasi penertiban di , bawaslu minimal berhasil menjaring belasan alat peraga. Padahal proses penertiban alat peraga akan digelar sepanjang massa tenang.

Pencopotan alat peraga sendiri sebenarnya kewajiban dari masing-masing caleg maupun dan calon anggota DPD. Tapi longgarnya peraturan menjadikan caleg, maupun calon DPD biasanya tak bersedia untuk mencopot sendiri alat peraga mereka.

Padahal, dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 disebutkan jika memasang alat peraga di masa tenang berarti berkampanye di luar masa kampaye.

“Tapi dalam aturan itu memang diberikan tenggang waktu pencopotan hingga H-1 , inilah yang menjadikan caleg biasanya membiarkan begitu saja alat peraga yang ada,” ujarnya. (*)

Editor: Hafid