Jombang, Jurnaljatim.com – Mohamad Hamdan Yuafi (20) dijebloskan ke sel tahanan karena tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis dobel L. Ia dibekuk Unit Reskrim Polsek Peterongan Polres Jombang di Jalan raya Rejoso, Kecamatan Peterongan, Jombang.
“Tersangka tertangkap tangan pada saat membrikan pil koplo kepada saksi di Jalan raya Rejoso, Peterongan,” kata AKP Sugianto, SH, Kapolsek Peterongan, AKP Sugianto SH, Kamis (14/2/2019).
Penangkapan terhadap pemuda asal Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Jombang, bermula dari informasi masyarakat adanya transaksi barang haram di TKP. Sejurus kemudian, petugas turun ke lapangan melakukan penyelidikan.
Ternyata informasi itu benar. Didapati tersangka yang sedang memberikan pil perusak otak kepada saksi. Anggota Polsek langsung menyergap dan menangkapnya. Petugas juga melakukan penggeledahan di tubuhnya.
“Saat itu memberikan 5 butir pil dobel L kepada saksi dengan imbalan mengajak berhubungan badan (nge-seks),” terang Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan, 5 butir pil dobel L, 12 pil dobel L yang dibungkus klip plastik, 1 unit Hand Phone (HP) merk Oppo type A33W warna hitam beserta sim cardnya dan 2 buah tissue Super Magic. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kasus ini dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan diatasnya. Tersangka dijerat oasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Z. Arifin
Editor: Hafid