Usai Memberi Pil Koplo, Pemuda Ngoro Minta Imbalan Seks

Jombang, Jurnaljatim.com – Mohamad Hamdan Yuafi (20) dijebloskan ke sel tahanan karena tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis . Ia dibekuk Unit Reskrim Polsek Peterongan Polres Jombang di Jalan raya Rejoso, Peterongan, Jombang.

“Tersangka tertangkap tangan pada saat membrikan kepada saksi di Jalan raya Rejoso, Peterongan,” kata AKP Sugianto, SH, Peterongan, AKP Sugianto SH, Kamis (14/2/2019).

Penangkapan terhadap asal Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Jombang, bermula dari masyarakat adanya transaksi barang haram di TKP. Sejurus kemudian, petugas turun ke lapangan melakukan penyelidikan.

Ternyata informasi itu benar. Didapati tersangka yang sedang memberikan pil perusak otak kepada saksi. Anggota Polsek langsung menyergap dan menangkapnya. Petugas juga melakukan di tubuhnya.

“Saat itu memberikan 5 butir kepada saksi dengan imbalan mengajak berhubungan badan (nge-seks),” terang Kapolsek.

Adapun barang bukti yang diamankan, 5 butir pil dobel L, 12 pil dobel L yang dibungkus klip plastik, 1 unit Hand Phone (HP) merk Oppo type A33W warna hitam beserta sim cardnya dan 2 buah tissue Super Magic. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kasus ini dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan diatasnya. Tersangka dijerat oasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang ,” pungkasnya. (*)

Reporter: Z. Arifin

Editor: Hafid