Tulungagung, Jurnaljatim.com – Petugas dari Badan Narkotika Nasional dan Kemenkumham Kanwil Jatim menemukan satu paket sabu-sabu dan 231 butir psikotropika jenis dobel L dalam operasi penggeledahan di sel-sel narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (22/2/2019) malam.
Kepala Lapas Tulungagung Erry Taruna mengatalan barang bukti lain yang disita dari warga binaan kasus narkoba, yakni uang dengan total jumlah Rp 1,5 juta, delapan unit ponsel dan puluhan buah korek api gas.
Erry mengatakan, seluruh barang bukti narkoba ditemukan di luar sel. Ada yang ditemukan di toilet dan kamar mandi luar sel, di bawa pot bunga, serta beberapa area di luar ruang tahanan.
Tidak diketahui siapa pemilik sabu-sabu maupun ratusan pil koplo (dobel L) yang dibungkus dalam kemasan plastik kecil.
“Kalau di luar sel, kami susah untuk mengidentifikasi siapa pemiliknya. Karena sekalipun ditanya, mereka (napi) tidak akan mengaku,” ujarnya, Sabtu (23/2/2019).
Selama ini, lanjut Kalapas Tulungagung, pemeriksaan barang bawaan pembezuk tahanan atau warga binaan sudah dilakukan sipir secara ketat. Bahkan uang dan ponsel tidak boleh beredar.
Akan tetapi, nyatanya ponsel masih banyak ditemukan di dalam sel tahanan. Beberapa napi juga kedapatan membawa uang tunai.
Narkoba berat jenis sabu-sabu maupun psikotropika dobel L dengan jumlah ratusan butir masih bisa disusupkan ke dalam area LP.
“Memang sulit sekali mengontrol. Sekalipun sudah diperketat, masih ada yang lolos,” kata Erry mengakui.
Seluruh barang bukti narkoba kemudian diserahkan ke petugas BNN. Sedangkan delapan unit ponsel yang ditemukan dihancurkan dengan cara dipalu dan uang disita.
Pada razia tersebut, petugas gabungan yang melibatkan TNI dan Polri juga menemukan beberapa senjata tajam, pisau cukur dan puluhan korek api gas yang langsung diamankan.
Sekitar 39 napi yang dipilih acak dan dicurigai dibawa ke aula untuk diperiksa sampel urine. Hasilnya, sembilan orang dinyatakan positif ada kandungan narkotika.
“Hasil pemeriksaan urine, sembilan warga binaan yang positif ada kandungan narkoba/psikotropika,” ujar Erry Taruna.
Erry menegaskan, mereka yang terbukti positif mengandung narkoba/psikotropika akan memberlakukan sanksi khusus berupa penahanan di sel isolasi. (Ant/*)
Editor: Hafid