Cerita AKP Moch Mukid, Penangkapan Bandar Pil Koplo di Jombang

, JurnalJatim.com – Kasus peredaran Narkoba dan di wilayah hukum cukup marak, terlebih kasus Okerbaya. Tidak mudah membekuk para pelakunya, apalagi bandar besarnya. Aparat penegak hukum perlu kerja keras, kesabaran dan ketelatenan dalam mengungkap kasus Narkoba di Jombang.

Atas kerja keras dan kesabaran anggota Resnarkoba Polres Jombang, akhirnya berhasil membekuk bandar yang selama ini beroperasi di wilayah Kabupaten Jombang. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita sebanyak 23 ribu butir pil jenis dobel L.

Menurut AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, butuh waktu selama satu bulan untuk menangkap bandar pil koplo berinisil FS (21) asal Kecamatan Jombang Kota tersebut. Sebab, dalam operasinya, pelaku sangat rapi dan licin dibanding dengan tersangka- tersangka lainnya.

“Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Alhamdulillah atas kerja keras dan kesabaran serta arahan dari bapak Kapolres AKBP Fadli Widiyanto, kami berhasil menangkap bandar pil koplo yang selama ini beroperasi di Kabupaten Jombang,” ujar AKP Moch Mukid, SH kepada Jurnaljatim.com di ruang kerjanya, Senin (18/2/2019).

Mukid menceritakan, polisi saat itu mengendus adanya bandar pil koplo yang selama ini beroperasi di Jombang. Dari penangkapan para tersangka sebelumnya, pengakuanya mengarah kepada tersangka FS. Meski identitasnya sudah dikantongi, tidak mudah anggota menangkapnya. Selain rapi dan licin, FS juga selalu berpindah-pindah tempat.

Nah, saat operasi Semeru 2019 lalu, anggota Satresnarkoba Polres Jombang berhasil memborgolnya di seputaran Klenteng, Kecamatan Jombang kota. FS tak berkutik saat polisi menggeledah dan menemukan ribuan pil koplo yang diambilnya dari Surabaya.

“Pengakuannya, tersangka menjalankan bisnis haram ini selama 5 bulan-an,” terang mantan Kasat Resnarkoba Polres Ngawi ini.

Modus operasi yang dilakukan FS, yakni menghubungi bandar besar di Surabaya. Kemudian, itu diletakkan di tempat sampah tepatnya di belakang Royal Plaza Surabaya. Oleh FS, barang haram itu diambil dan dibawa ke Jombang.

“Setelah sampai Jombang, tersangka FS menghubungi kurir yang ada di wilayah dan Tulungagung untuk mengambil pesanan tersebut. Sekali mengambil sebanyak 10 ribu butir pil,” terang Mukid.

Dikatakan dia, pelaku adalah seorang pengangguran dan sebagai bandar pil yang digunakan untuk kebutuhan hidupnya. Atas perbuatannya yang melanggar hukum, FS dijerat pasal 196 jo 197 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Mukid menambahkan, dari tertangkapnya bandar pil koplo tersebut, ia optimis peredaran narkoba yang merajalela di ini akan berkurang. Selain bandar, kata Mukid, selama ini para pengedar lainnya juga telah dibekuk oleh satuannya yang dibantu oleh Polsek jajaran.

“Operasi Tumpas Narkoba 12 hari kemarin, mulai 26 Januari hingga 6 Februari 2019, dari 7 TO yang diberikan , kami bisa mengungkap 28 kasus narkoba dengan 30 tersangka. Ditambah lagi 15 kasus miras dengan 18 tersangka. Dari tangkapan yang kami lakukan bersama Polsek jajaran, optimis Narkoba di Jombang akan habis,” tandasnya. (*)


Reporter: Z. Arifin

Editor: Azriel