Kades dan Perangkat Desa di Jombang Luruk Pendopo, Ini Tuntutannya

Jombang,

Ribuan massa dari Kepala desa dan perangkat desa se Kabupaten Jombang, meluruk Pendopo Kabupaten setempat, Kamis (22/3/2018). Kedatangan mereka untuk menolak / ganjaran masuk dalam APBD desa.

Mereka juga meminta Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 untuk dihapus.

Dalam Perbup tersebut terdapat pasal yang dinilai merugikan pihak pemerintahan desa. Pasal yang dimaksud, berisi klausul tentang pengelolaan tanah bengkok yang wajib dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

H. Basyaruddin Saleh, Kepala Desa , Kecamatan Bandar Kedungmulyo dalam orasinya menyampaikan, desa merupakan ujung tombak pembangunan terdepan. NKRI bagian kecil adalah desa. Untuk itu membentuk wadah melakukan supaya eksistensi desa bisa terjalin.

Ia mengungkapkan, memang tidak mudah untuk mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan. Jadi, lanjut Basyaruddin, tidak boleh salah persepsi, tidak boleh bertentangan dengan , Plt Bupati.

“Yang kita perjuangkan menuju Jakarta meninjau ulang atau meriview bahwa bengkok adalah hak kepala desa dan perangkat. Demikian juga jaminan lain kesehatan, maupun untuk ketentaraan hukum kita harus kita tata. Karena kalau adala masalah yang menjadi ATM adalah perangkat dan kepala desa/lurah masing-masing,” kata Basyaruddin.

Hingga berita ini ditulis pukul 10.35 WIB, ribuan masih berada di pendopo. Mereka menunggu penjelasan dari pihak setempat. (gon/jur)

Komentar